Pengoplosan Elpiji 3 Kg, Pertamina Putus Hubungan Usaha Pangkalan
- 21 Jul 2026 18:15 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas – Praktik penyalahgunaan LPG subsidi kembali terungkap. Aparat Polresta Banyumas berhasil membongkar dugaan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus tersebut. Selain melanggar hukum, praktik tersebut dinilai merugikan keuangan negara, mengganggu distribusi elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak, serta berpotensi membahayakan keselamatan.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, mengatakan Pertamina mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyumas atas pengungkapan kasus ini. Kami mendukung penuh proses penegakan hukum sebagai upaya menjaga penyaluran elpiji subsidi agar tepat sasaran," kata Taufiq, Senin (21/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga memindahkan isi tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Selanjutnya, gas tersebut dipasarkan kepada konsumen dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan lebih besar.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat. Sales Area Manager Retail Tegal Pertamina Patra Niaga, Aris Irmi, menyatakan pangkalan yang terbukti melanggar telah dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Sementara agen terkait juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penyalahgunaan elpiji subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara dan mengkhianati hak masyarakat kecil yang berhak memperoleh subsidi," tegas Aris.
Untuk mencegah kasus serupa, Pertamina terus memperkuat Program Subsidi Tepat elpiji melalui pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau by name by address. Pengawasan distribusi juga dilakukan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Hiswana Migas, agen, dan pangkalan resmi.
Pertamina mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kilogram hanya di pangkalan resmi agar memperoleh produk asli dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Call Center 135.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....