Lahan Pemakaman Masuk Syarat Wajib Izin Perumahan di Mataram

  • 12 Jul 2026 16:51 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram segera memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman umum seluas dua persen dari total luas kawasan yang dibangun.

Ketentuan tersebut akan diterapkan setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) resmi disahkan sebagai langkah mengantisipasi semakin terbatasnya ketersediaan lahan pemakaman di Kota Mataram sekaligus memastikan terpenuhinya fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) pada setiap pengembangan kawasan perumahan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, H. Novian Rosmana, mengatakan regulasi tersebut kini hanya tinggal menunggu pengesahan. Setelah berlaku, seluruh pengembang yang mengajukan pembangunan perumahan diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut sebagai salah satu syarat dalam proses perizinan.

"Begitu Perwal disahkan, ketentuan ini langsung diberlakukan. Penyediaan lahan pemakaman menjadi bagian dari kewajiban pengembang dalam memenuhi persyaratan pembangunan perumahan," ujarnya, Minggu 12 Juli 2026.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan dua pilihan kepada pengembang. Alternatif pertama adalah menyediakan lahan pemakaman seluas dua persen dari total luas kawasan perumahan di sekitar lokasi pembangunan untuk kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Mataram sebagai lahan pemakaman umum.

Sementara alternatif kedua, pengembang dapat memenuhi kewajiban melalui penyediaan lahan kolektif di lokasi lain yang ditetapkan pemerintah daerah atau memberikan kompensasi finansial senilai kebutuhan pembebasan lahan pemakaman apabila kondisi kawasan tidak memungkinkan menyediakan lahan.

Menurut Novian, kebijakan tersebut disusun sebagai solusi jangka panjang terhadap meningkatnya kebutuhan lahan pemakaman seiring pertumbuhan kawasan permukiman di Kota Mataram. Selain menjamin ketersediaan lahan pemakaman.

"Aturan ini juga diharapkan mampu mencegah potensi sengketa penggunaan lahan pemakaman yang kerap muncul di tengah masyarakat," kata Novian.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Mataram ingin memastikan pembangunan kawasan perumahan tidak hanya berorientasi pada penyediaan hunian, tetapi juga memperhatikan kebutuhan layanan dasar masyarakat dalam jangka panjang.

"Ini bukan sekadar imbauan, tetapi amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari tanggung jawab pengembang dalam menyediakan fasilitas bagi masyarakat," ungkapnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....