ATR/BPN KBB Bagikan Sertipikat PTSL, Warga Diminta Manfaatkan sebagai Aset

  • 10 Jul 2026 20:50 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung Barat - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui program tersebut, ribuan bidang tanah yang sebelumnya belum terdaftar secara bertahap memperoleh sertipikat sebagai bukti hak yang sah.

Sebagai bagian dari pelaksanaan program tersebut, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat, Gunung Jayalaksana, mendampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. H. Dede Yusuf Macan Effendi, menyerahkan sertipikat PTSL kepada masyarakat di Kampung Cidadap, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Jumat 10 Juli 2026.

Gunung Jayalaksana menjelaskan bahwa Program PTSL hanya diperuntukkan bagi bidang tanah yang belum pernah terdaftar atau belum memiliki sertipikat. Adapun masyarakat yang telah memiliki sertipikat dan memerlukan layanan administrasi pertanahan, seperti balik nama, pemecahan bidang tanah, maupun perubahan data, dapat mengajukan permohonan melalui pelayanan reguler di Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

"PTSL merupakan program pendaftaran tanah pertama kali. Sementara itu, layanan untuk tanah yang sudah bersertipikat tetap dilakukan melalui mekanisme pelayanan reguler dengan biaya pemeliharaan data sesuai peraturan," ujar Gunung.

Ia menilai penyerahan sertipikat yang dirangkaikan dengan sosialisasi sertipikat elektronik tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan program strategis pemerintah di bidang pertanahan. Melalui kegiatan itu, pemerintah memastikan manfaat program benar-benar diterima masyarakat.

"Pengawasan dilakukan agar anggaran yang dialokasikan tepat sasaran dan masyarakat memperoleh haknya secara langsung melalui penyerahan sertipikat," katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Fraksi Partai Demokrat RM Hasbi Pratama Arya Agung, Camat Padalarang Hendi Setiyadi, Kepala Desa Padalarang Karom beserta jajaran, serta masyarakat penerima sertipikat.

Menurut Gunung, perhatian DPR RI terhadap persoalan pertanahan menjadi dukungan penting dalam mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan masyarakat, terutama terkait legalitas kepemilikan tanah.

"Sertipikat sebaiknya disimpan sebagai aset jangka panjang. Apabila diperlukan, dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk kegiatan yang produktif sehingga memberikan nilai ekonomi bagi keluarga," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gunung turut mengenalkan penerapan sertipikat elektronik yang kini menggunakan satu lembar secure paper dengan sistem keamanan yang lebih baik. Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau rusak karena seluruh data kepemilikan telah tersimpan secara digital.

"Data sertipikat elektronik tersimpan di Kantor Pertanahan, BPN Pusat, dan Arsip Nasional. Pemilik juga dapat mengakses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku sehingga keamanan data tetap terjamin," jelasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar menjaga dokumen sertipikat dengan baik karena merupakan dokumen negara yang dicetak menggunakan kertas khusus sehingga tidak dianjurkan dilipat atau digulung sembarangan.

Gunung menyebutkan, hingga saat ini sekitar 85 persen bidang tanah di Desa Padalarang telah bersertipikat, sedangkan sisanya masih menjadi sasaran penyelesaian melalui Program PTSL. Sementara itu, secara keseluruhan sekitar 75 persen bidang tanah di Kabupaten Bandung Barat telah memiliki sertipikat dan sekitar 25 persen lainnya masih dalam proses percepatan pendaftaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....