BPN Kota Cimahi Selesaikan Sengketa Batas Tanah Cipageran lewat Mediasi

  • 08 Jul 2026 20:40 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Cimahi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan melalui penyelesaian sengketa secara damai. Upaya tersebut diwujudkan dengan keberhasilan memfasilitasi penandatanganan Akta Perdamaian atas sengketa batas bidang tanah di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Selasa 7 Juli 2026.

Proses penyelesaian perkara dilakukan oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melalui mekanisme mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Cimahi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan pemilik tanah adat, pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM), serta tokoh masyarakat yang turut menyaksikan jalannya kesepakatan.

Perselisihan batas tanah yang telah berlangsung cukup lama akhirnya berhasil diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat mengedepankan solusi yang saling menguntungkan atau win-win solution dibandingkan menempuh jalur litigasi yang memerlukan waktu lebih panjang.

Kesepakatan damai tersebut menjadi langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antarwarga. Melalui mediasi, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Dalam kesepakatan yang disaksikan mediator BPN, pemegang SHM secara sukarela melepaskan sebagian bidang tanah yang selama ini berada dalam penguasaan fisik keluarga pemilik tanah adat.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan riwayat penguasaan lahan, kesaksian jual beli secara lisan pada masa lalu, serta bukti administrasi berupa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penandatanganan Akta Perdamaian juga membuka jalan bagi pemilik tanah adat beserta ahli warisnya untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah secara resmi di Kantor Pertanahan Kota Cimahi. Proses administrasi tersebut akan menjadi dasar penerbitan sertipikat baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Wikantadi Kasumbogo, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dalam memfasilitasi penyelesaian perkara melalui jalur mediasi.

"Salah satu upaya percepatan penyelesaian sengketa nonlitigasi adalah melalui mediasi, dan keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh kesediaan masing-masing pihak untuk berbesar hati sehingga mediasi dapat menjadi solusi yang cepat, murah, adil, dan tidak merugikan para pihak," ujar Wikantadi.

Sementara itu Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Muhammad Dwi Yuliandy, juga mengapresiasi iktikad baik kedua belah pihak yang bersedia mengesampingkan perbedaan demi tercapainya perdamaian.

"Kami terus mendorong penyelesaian sengketa pertanahan melalui forum mediasi karena Akta Perdamaian tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keharmonisan hubungan masyarakat sebagai wujud pelayanan terbaik Kantor Pertanahan Kota Cimahi," kata Muhammad Dwi.

Melalui dokumen perdamaian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan perdata maupun pidana atas sengketa yang sama di kemudian hari. Kesepakatan itu sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam mengakhiri perselisihan secara menyeluruh.

Sebagai tindak lanjut, para pihak juga bersepakat mendaftarkan Akta Perdamaian kepada instansi yang berwenang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Langkah tersebut diharapkan memberikan perlindungan hukum sekaligus menghindari munculnya sengketa serupa pada masa mendatang.

Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa pertanahan tidak selalu harus berakhir di ruang persidangan. Kantor Pertanahan Kota Cimahi berharap pendekatan mediasi dapat menjadi pilihan utama masyarakat dalam menyelesaikan konflik tanah secara damai, transparan, cepat, dan bermartabat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....