Harmonisasi Raperbup Dukung Inovasi Pelayanan di Donggala

  • 09 Jul 2026 12:25 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Donggala. Rapat koordinasi yang digelar pada Rabu 8 Juli 2026 tersebut ditujukan untuk memastikan kebijakan yang akan diterapkan memiliki landasan regulasi yang kuat dan aplikatif.

Agenda ini digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian. Pembahasan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Donggala, perangkat daerah terkait, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Dalam pembahasan tersebut, Tim Harmonisasi melakukan pencermatan terhadap aspek kewenangan pembentukan regulasi, kesesuaian dasar hukum, materi muatan, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Berbagai rekomendasi diberikan agar regulasi tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

"Inovasi merupakan salah satu motor penggerak peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, regulasi yang mengaturnya harus disusun secara cermat, tidak menimbulkan multitafsir, serta mampu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk terus berkreasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Sopian dalam keterangannya.

Tim Perancang bersama perangkat daerah pemrakarsa melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap setiap ketentuan yang diatur dalam rancangan peraturan. Beberapa substansi mendapat rekomendasi penyempurnaan, baik dari sisi norma maupun teknik penyusunan, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.

"Setiap kebijakan daerah harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat. Melalui harmonisasi, Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu mendukung akselerasi pembangunan, mendorong inovasi, dan memberikan kepastian hukum dalam implementasinya," ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa regulasi mengenai inovasi daerah memiliki peran strategis dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Berdasarkan hasil harmonisasi, Pemerintah Kabupaten Donggala bersama perangkat daerah pemrakarsa sepakat melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan sesuai rekomendasi Tim Harmonisasi. Setelah seluruh perbaikan dilakukan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melaksanakan verifikasi akhir sebelum menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi (SSH).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....