Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor di Kalideres, Uang Kejahatannya Buat Beli Narkoba
- 08 Jul 2026 18:12 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku terduga pencuri sepeda motor berinisial ED dan MFJ yang beraksi di kawasan Jalan Raya Kamal, RT 008/001, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban bernama Firmansyah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam yang diparkir di depan rumahnya.
“Berbekal hasil penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui berinisial ED di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng,” ujar Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Juli 2026.
Setelah mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Rihold mengatakan pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan ED di sebuah rumah kontrakan di wilayah Duri Kosambi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah kunci letter T yang digunakan untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban.
Dari hasil pemeriksaan, ED mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang berinisial MFJ.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MFJ di kawasan Tegal Alur, Kalideres, pada hari yang sama,” katanya.
Rihold menjelaskan, kedua pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian di kawasan Bongkaran, Cengkareng, dengan harga Rp3,1 juta.
“Hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli narkotika dan obat-obatan terlarang,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah kunci letter T, pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....