Sinergi Bersama Pemprov, Kanwil Kemenkum Sulteng Bedah Aturan Masyarakat Adat
- 08 Jul 2026 14:54 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali memfasilitasi pembentukan regulasi daerah melalui agenda harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur. Pembahasan ini difokuskan pada Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang dilaksanakan di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa 7 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian. Agenda ini turut dihadiri oleh Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulawesi Tengah, Adiman, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam sambutannya, Sopian menyampaikan bahwa harmonisasi diperlukan untuk memastikan peraturan pelaksanaan yang disusun mampu menjadi pedoman yang jelas. Langkah ini diperlukan agar pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dapat diwujudkan secara efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada forum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi rancangan dan kesesuaian norma hukumnya. Langkah sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi serta teknik penyusunan menjadi salah satu fokus utama agar regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
"Regulasi mengenai masyarakat hukum adat harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan komitmen kuat lembaganya untuk terus mendukung lahirnya kebijakan daerah yang inklusif. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan yang ideal antara perlindungan hak masyarakat adat dengan akselerasi pembangunan daerah.
"Melalui harmonisasi, kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan ketentuan nasional, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan Sulawesi Tengah secara berkelanjutan," tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....