Tim Seleksi Perketat Seluruh Tahapan Seleksi KPID NTB 2026–2029

  • 07 Jul 2026 15:20 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Tim Seleksi KPID NTB memperkuat mekanisme seleksi dengan standar profesional, objektif, transparan, dan akuntabel untuk rekrutmen komisioner periode 2026–2029.
  • Proses seleksi mencakup lima tahap: verifikasi administrasi ketat, tes tertulis CAT dengan 100 bank soal, tes psikologi, wawancara terstruktur, dan dokumentasi penuh untuk akuntabilitas.
  • Integritas dan independensi calon komisioner menjadi prioritas utama dengan komitmen untuk menghasilkan pemimpin yang memahami regulasi penyiaran dan mampu melindungi hak masyarakat memperoleh informasi berkualitas.

RRI.CO.ID, Mataram – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat memperketat seluruh mekanisme seleksi. Tujuannya untuk memastikan proses rekrutmen komisioner periode 2026–2029 berlangsung profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

Komitmen tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Sidang Komisi I DPRD NTB, Senin 6 Juli 2026. Rapat dihadiri lima anggota tim seleksi, asesor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, tim medis RSUP NTB, tim pelaksana, dan sekretariat seleksi.

Ketua Tim Seleksi, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan rapat bertujuan menyamakan persepsi seluruh unsur yang terlibat agar setiap tahapan seleksi memiliki standar yang sama, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT), tes psikologi, hingga wawancara.

"Kita ingin memastikan seluruh proses seleksi berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah rapat ini tidak boleh ada lagi perbedaan persepsi dalam melaksanakan tugas masing-masing," ujar Khalik.

Ia menegaskan integritas menjadi fondasi utama penyelenggaraan seleksi. Karena itu, seluruh peserta akan memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang, sementara seluruh proses akan didokumentasikan sebagai bentuk akuntabilitas apabila muncul pengaduan dari masyarakat.

Tim seleksi juga memperketat verifikasi administrasi. Selain menggunakan daftar periksa yang seragam, seluruh dokumen peserta akan diverifikasi langsung kepada instansi penerbit, mulai dari surat keterangan sehat, bebas narkoba, ijazah, hingga dokumen pengalaman kerja.

"Seluruh keputusan harus didasarkan pada dokumen yang valid, bukan pada asumsi ataupun penafsiran," kata Ahsanul.

Pada tahap tes tertulis, BKD NTB bersama tim seleksi menyiapkan sistem CAT dengan 100 bank soal yang mencakup regulasi penyiaran, kelembagaan KPID, wawasan kebangsaan, perkembangan media digital, hingga materi tentang karakteristik penyiaran di NTB. Penyusunan soal hingga pelaksanaan ujian akan dilengkapi sistem pengamanan dan simulasi untuk mengantisipasi gangguan teknis.

Anggota Tim Seleksi, Dr. Purbatin, mengatakan instrumen seleksi harus mampu mengukur kompetensi peserta secara objektif sehingga menghasilkan calon komisioner yang memahami regulasi penyiaran sekaligus memiliki integritas, kapasitas kepemimpinan, dan independensi.

Sementara itu, anggota tim seleksi dari unsur KPI Pusat, Aliyah, menilai kualitas bank soal menjadi faktor penting untuk mengukur kemampuan peserta menghadapi tantangan penyiaran di era konvergensi media.

Selain CAT, peserta akan mengikuti tes psikologi yang dilaksanakan asesor profesional BKD NTB. Hasilnya menjadi salah satu bahan penilaian terhadap aspek kepemimpinan, kepribadian, stabilitas emosi, kemampuan bekerja sama, dan pengambilan keputusan.

Tahap wawancara juga menggunakan pedoman pertanyaan dan indikator penilaian yang seragam guna menekan subjektivitas. Materi wawancara akan menggali integritas, independensi, pemahaman regulasi penyiaran, kemampuan komunikasi, serta komitmen peserta terhadap pelayanan publik.

Khalik menegaskan kredibilitas KPID ditentukan sejak proses seleksi. Karena itu, tim seleksi berkomitmen menjaga seluruh tahapan berlangsung bersih, objektif, dan akuntabel agar menghasilkan komisioner yang mampu menjaga kualitas penyiaran dan hak masyarakat memperoleh informasi yang sehat dan bertanggung jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....