Kanwil Kemenkum NTB Perdalam Metode Omnibus untuk Tingkatkan Kualitas Regulasi
- 03 Jul 2026 18:41 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema Penggunaan Metode Omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat 3 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum NTB meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya para perancang peraturan perundang-undangan, agar mampu menghasilkan regulasi yang lebih harmonis, efektif, dan memiliki kepastian hukum.
Pendalaman materi tersebut diikuti oleh Unit Eselon I Kementerian Hukum, kementerian dan lembaga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, yang membacakan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, mengatakan peran perancang peraturan semakin strategis di tengah meningkatnya kebutuhan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
Menurutnya, seorang perancang tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis dalam menyusun norma hukum, tetapi juga mampu memahami perkembangan metode pembentukan peraturan, melakukan harmonisasi secara komprehensif, serta memberikan solusi terhadap berbagai persoalan regulasi.
Pada kesempatan tersebut, Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Cahyani Suryandari, menjelaskan metode omnibus merupakan pendekatan penyusunan regulasi yang dapat memuat materi baru, mengubah, maupun mencabut ketentuan dari sejumlah peraturan yang memiliki keterkaitan dan hierarki yang sama.
Ia menyebut penerapan metode omnibus memiliki sejumlah keunggulan, mulai dari penyederhanaan regulasi, pengurangan tumpang tindih aturan, peningkatan koordinasi antarlembaga, efisiensi birokrasi, hingga menciptakan kepastian hukum yang lebih baik. Salah satu contoh penerapannya di Indonesia adalah Undang-Undang Cipta Kerja.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kompetensi para perancang peraturan di daerah.
"Melalui pendalaman materi ini, para perancang diharapkan semakin memahami penerapan metode omnibus sehingga mampu menghasilkan peraturan perundang-undangan yang harmonis, efektif, dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya. ”Kanwil Kemenkum NTB mendukung penuh setiap upaya peningkatan kompetensi perancang sebagai bagian dari penguatan kualitas regulasi di Indonesia.”
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB berharap para perancang peraturan semakin siap menghadapi dinamika pembentukan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya peraturan yang sederhana, harmonis, dan berkualitas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....