Koordinasi dengan Dirjen KI, Kemenkum NTB Perkuat KIK
- 02 Jul 2026 15:14 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, bersama jajaran melakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Koordinasi tersebut dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Rabu, 1 Juli 2026.
Pertemuan tersebut membahas penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), pengembangan Indikasi Geografis (IG), serta optimalisasi Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam pertemuan tersebut, I Gusti Putu Milawati menyampaikan perkembangan pelindungan KIK Kre Alang Sumbawa yang telah didukung melalui penelitian akademik, penyusunan ensiklopedi, serta pendokumentasian motif dan nilai filosofisnya sebagai bagian dari pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah juga melaporkan perkembangan pengajuan Indikasi Geografis Tenun Muna Pa'a Dompu serta potensi tenun Sembalun yang masih terus dikaji untuk pengembangan pelindungan kekayaan intelektual berbasis potensi daerah.
"Kami terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat agar potensi kekayaan intelektual di Nusa Tenggara Barat memperoleh pelindungan yang optimal. Pelindungan ini tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi dan daya saing produk unggulan daerah," ujar I Gusti Putu Milawati.
Selain membahas KIK dan Indikasi Geografis, Kepala Kantor Wilayah turut melaporkan perkembangan pembentukan Sentra KI di Nusa Tenggara Barat yang hingga Juni 2026 telah mencapai 29 Sentra KI pada perguruan tinggi dan 2 Sentra KI pada perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan sejumlah tantangan, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, kelembagaan, hingga keberlanjutan operasional Sentra KI sebagai pusat layanan kekayaan intelektual.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengapresiasi langkah Kanwil Kementerian Hukum NTB yang dinilai berhasil membangun sinergi lintas sektor dalam pelindungan KIK.
Ia mendorong agar pelindungan Kre Alang Sumbawa tidak berhenti pada pencatatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, tetapi juga dikaji lebih lanjut peluangnya menjadi Indikasi Geografis apabila memenuhi unsur reputasi, kualitas, karakteristik, dan keterkaitan dengan faktor geografis.
"Kolaborasi yang dibangun Kanwil Kementerian Hukum NTB merupakan praktik baik yang patut dikembangkan. Potensi-potensi daerah perlu terus didalami agar tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ungkap Hermansyah Siregar.
Dirjen KI juga mendorong penguatan kapasitas Analis Kekayaan Intelektual, optimalisasi peran Sentra KI, serta pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai landasan pengembangan ekosistem KI di daerah.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum NTB berkomitmen mempercepat penyelesaian pelindungan KIK Kre Alang Sumbawa, mengawal proses pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Muna Pa'a Dompu, menginventarisasi potensi IG lainnya, memperkuat Sentra KI, serta terus menjadikan kekayaan intelektual sebagai instrumen pelindungan budaya, penguatan identitas daerah, dan penggerak ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....