Harmonisasi Raperbup Labkesmas Tier 2 Perkuat Produk Hukum Daerah
- 02 Jul 2026 15:07 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan harmonisasi rancangan produk hukum daerah. Hal tersebut dilakukan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Lombok Timur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tier 2 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB, Rabu 1 Juli 2026, dihadiri oleh jajaran Dinas Kesehatan dan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy. Dalam sambutannya, Taufan menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
"Harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi muatan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta disusun sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," ujar Taufan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Satar, menyampaikan bahwa pembentukan UPTD Labkesmas Tier 2 merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi sistem kesehatan nasional melalui penguatan kapasitas pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat di daerah. Keberadaan UPTD ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan laboratorium sekaligus memperkuat sistem surveilans kesehatan di Kabupaten Lombok Timur.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memaparkan hasil pengharmonisasian terhadap rancangan peraturan dimaksud. Beberapa masukan yang disampaikan meliputi penyempurnaan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, penyelarasan norma dan penggunaan istilah, serta penyempurnaan teknik penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil pembahasan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Pengharmonisasian oleh para pihak sebagai bentuk penyelesaian proses harmonisasi.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah agar setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....