Pemkab Bangkalan Cover BPJS Ketenagakerjaan 4000 Pekerja Rentan dari DBHCHT

  • 30 Jun 2026 21:43 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memberikan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.082 pekerja rentan di wilayahnya melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Langkah ini diambil untuk memberikan payung perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian bagi sektor informal yang berpenghasilan tidak menentu.

Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Bangkalan Lukman Hakim dalam agenda Sosialisasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Pekerja Rentan di aula pelatihan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bangkalan pada Selasa, 30 Juni 2026.

"Total pekerja rentan yang ter-cover kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan didominasi oleh kelompok nelayan sebanyak 3.906 orang, sedangkan sisanya merupakan petani tembakau, " jelas Lukman Hakim.

Melalui jaminan sosial ini, para pekerja berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta beasiswa pendidikan anak jika terjadi risiko fatal.

Pemerintah berkomitmen hadir memberikan dukungan agar para pekerja, khususnya nelayan yang memiliki risiko tinggi di laut, dapat mencari nafkah dengan lebih tenang, nyaman, dan produktif. Meski belum seluruh pekerja rentan di Bangkalan terakomodasi, Pemkab Bangkalan menegaskan perluasan cakupan kepesertaan ini akan terus diupayakan secara bertahap.

Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bangkalan Moh. Fauzan Ja'far, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Indriyatno, serta para perwakilan nelayan dan petani penerima manfaat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....