Ratusan Ribu Pekerja di Pamekasan Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
- 02 Mei 2026 06:32 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Pamekasan - Salah satu itu yang terus disuarakan kalangan buruh atau pekerja adalah pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja, baik sektor formal maupun informal.
Pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan menyampaikan capaian terbaru kepesertaan jaminan sosial di daerah tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana mengatakan sampai saat ini cakupan jaminan sosial tenaga kerja di daerahnya 19,81 persen dari target 27,56 persen pada tahun ini.
Anita menyebut, dari 482.302 tenaga kerja di Kabupaten Pamekasan, sebanyak 95.529 pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan, 386.773 pekerja belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ke depan perlu ada sinergi yang intens antara Pemkab, BPJS Ketenagakerjaan dan pengusaha agar pekerja bisa mendapatkan haknya. Termasuk, pekerja informal seperti petani, pedagang dan nelayan, bisa mendaftar secara mandiri," ucapnya.
Ia menekankan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanah undang-undang yang harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat pekerja itu sendiri.
Menurutnya, perlindungan ketenagakerjaan dapat membantu menjaga stabilitas perusahaan dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan produktif, mengurangi risiko finansial perusahaan ketika terjadi kecelakaan kerja, dan menjaga reputasi perusahaan.
"BPJS Ketenagakerjaan juga berperan dalam membantu pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem," katanya, menambahkan.
Sementara, manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan adalah memberikan perlindungan sosial ekonomi komprehensif, meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....