Kemen PPPA Dorong Pendekatan Pemulihan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum
- 30 Jun 2026 19:14 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Anak yang berhadapan dengan hukum tidak seharusnya dipandang semata sebagai pelaku pelanggaran, tetapi tetap sebagai anak yang memiliki hak untuk dilindungi, didampingi, dan memperoleh kesempatan memperbaiki masa depannya. Pendekatan itu kini terus didorong pemerintah melalui penerapan standar layanan yang lebih ramah anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mulai memperkuat implementasi Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA), yang menjadi acuan bagi lembaga penyedia layanan bagi anak yang berhadapan dengan hukum agar memberikan layanan yang aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Rini Handayani, mengatakan setiap anak, termasuk mereka yang berhadapan dengan proses hukum, tetap memiliki hak untuk didengar, memperoleh perlindungan, serta mendapatkan pendampingan selama menjalani proses tersebut.
"Anak harus ditempatkan sebagai individu yang memiliki hak untuk didengar, dilindungi, dan didampingi agar memiliki kesempatan untuk pulih, berkembang, dan menjalani masa depannya secara optimal," kata Rini.
Menurutnya, Standar LPKRA bukan sekadar instrumen penilaian, melainkan panduan untuk memastikan lembaga penyedia layanan mengedepankan pendekatan yang menghormati martabat anak. Penguatan kapasitas lembaga, kata dia, juga mencakup tata kelola, sumber daya manusia, hingga penyediaan fasilitas yang ramah anak.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Leni Jakaria, mengatakan penerapan standar tersebut diharapkan mampu mengurangi stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sekaligus memastikan mereka memperoleh layanan yang benar-benar berpihak pada kebutuhan anak.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk berkembang secara optimal tanpa stigma maupun diskriminasi. Karena itu, layanan yang diberikan harus mampu menciptakan ruang yang aman dan mendukung proses pemulihan mereka," ujar Leni, dikutip Minggu 28 Juni 2026.
Standar LPKRA telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2024 dan diperkuat dengan Keputusan Menteri PPPA Nomor 83 Tahun 2025 yang mengatur instrumen penilaian bagi lembaga penyelenggara layanan perlindungan khusus anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....