Pemerintah Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan

  • 30 Jun 2026 19:10 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Angka perkawinan anak di Indonesia kembali menunjukkan tren penurunan pada 2025. Namun pemerintah menilai upaya pencegahan belum dapat mengandalkan regulasi semata dan masih membutuhkan keterlibatan keluarga, terutama peran ayah dalam pengasuhan anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan keluarga menjadi ruang pertama yang menentukan masa depan anak, termasuk dalam mencegah praktik perkawinan usia dini. Menurutnya, ayah dan ibu perlu menjalankan pengasuhan sebagai mitra yang setara sehingga anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan.

"Pengasuhan merupakan tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu. Kehadiran ayah bukan hanya secara fisik, tetapi juga dalam pendidikan, pengambilan keputusan, dan menjadi teladan bagi anak," kata Arifah dalam peringatan Hari Keluarga Nasional ke-33 di Jawa Timur.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan proporsi perempuan berusia 20–24 tahun yang menikah atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun turun dari 5,90 persen pada 2024 menjadi 4,56 persen pada 2025. Angka tersebut juga melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Di tingkat daerah, Jawa Timur mencatat penurunan serupa. Dalam lima tahun terakhir, angka perkawinan anak di provinsi itu turun dari 10,67 persen pada 2020 menjadi 5,49 persen pada 2025.

Arifah mengatakan capaian tersebut menunjukkan bahwa penguatan kebijakan, edukasi kepada keluarga, peningkatan layanan perlindungan anak, serta kolaborasi lintas sektor dapat menekan praktik perkawinan anak.

Pemerintah juga terus memperkuat pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak sebagai pedoman bagi kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, Kementerian PPPA menjalin kerja sama dengan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak dalam penanganan perkara dispensasi kawin maupun perceraian.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....