Perda Minol Banjarmasin 'Mencekik' Pelaku Usaha, Pemko Bakal Legalkan?

  • 30 Jun 2026 09:24 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Aturan yang telah berlaku hampir satu dekade itu dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi maupun kondisi dunia usaha saat ini.

Revisi tersebut menyasar sejumlah ketentuan yang selama ini dianggap memberatkan pelaku usaha. Mulai dari pembatasan jam operasional, kewajiban konsumsi di tempat, hingga aturan radius lokasi penjualan yang dinilai sulit diterapkan.

Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan draf perubahan perda dan mengusulkannya kepada DPRD Kota Banjarmasin untuk segera dibahas. "Perda Nomor 10 Tahun 2017 memang perlu dilakukan penyesuaian. Ada beberapa ketentuan yang saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi maupun kondisi di lapangan," kata Jefrie.

Ia menjelaskan, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai jam operasional penjualan minuman beralkohol yang sangat terbatas. Selain itu, perda juga hanya memperbolehkan minuman beralkohol dikonsumsi di lokasi penjualan.

Tak hanya itu, aturan mengenai larangan berjualan dalam radius satu kilometer dari tempat ibadah maupun lembaga pendidikan juga dinilai perlu dikaji ulang. Mengingat kondisi kota Banjarmasin yang banyak terdapat sekolah dan tempat ibadah, maka aturan ini sulit diterapkan.

"Pembatasan jam operasional, ketentuan hanya boleh diminum di tempat. Termasuk radius satu kilometer dari tempat pendidikan dan tempat ibadah, menjadi beberapa poin yang banyak mendapat masukan dari pelaku usaha untuk dievaluasi," katanya.

Menurut Jefrie, perubahan regulasi di tingkat pusat juga menjadi alasan kuat perlunya revisi perda tersebut. Terutama sejak diterapkannya sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang mengubah mekanisme penerbitan izin usaha.

"Sekarang sudah ada perkembangan aturan dari pemerintah pusat terkait sistem perizinan OSS. Karena itu perlu dilakukan harmonisasi agar perda daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi," ucapnya.

Pemko Banjarmasin, lanjut Jefrie, tidak bermaksud melonggarkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol. Revisi dilakukan agar aturan tetap mampu mengendalikan peredaran minol, namun tidak menghambat iklim investasi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Saat ini, draf revisi perda telah selesai disusun dan tinggal menunggu pembahasan bersama DPRD Kota Banjarmasin. "Usulannya sudah kami sampaikan ke legislatif dan draf revisinya juga sudah kami siapkan. Tinggal menunggu proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peredaran Minol, di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota. Diikuti oleh para pelaku usaha sektor hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, hingga distributor minuman beralkohol.

Salah satu pengusaha tempat hiburan di Banjarmasin, Sugianto menilai, peredaran minol dibutuhkan regulasi yang jelas disertai sosialisasi kepada para pelaku usaha. Ia menambahkan, keberadaan sektor hiburan yang diatur dengan baik dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, sebagaimana yang terjadi di kota-kota besar.

"Lihat saja kota besar seperti Jakarta, sektor hiburannya mampu memberikan kontribusi terhadap daerah. Banjarmasin juga bisa seperti itu, asalkan semuanya diatur dengan baik, tetap menghormati nilai-nilai masyarakat, termasuk penutupan operasional pada hari Kamis, serta diiringi pengawasan yang konsisten di lapangan," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....