Terdakwa Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Divonis Bebas

  • 29 Jun 2026 22:52 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID,Bengkulu Utara - Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur terhadap terdakwa berinisial RA dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur menuai perhatian sejumlah pihak. Selain menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara juga memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, atas vonis bebas tersebut.

Dalam sidang yang digelar pada 17 Juni 2026 dengan nomor perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Agm. Majelis hakim menyatakan terdakwa RA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Baik pada dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsidair, dakwaan kedua primer maupun dakwaan kedua subsidair. Atas putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.

Kepala DPPPA Kabupaten Bengkulu Utara, Solita Meida, mengaku prihatin atas putusan tersebut. Menurutnya, perkara kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban memerlukan perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap kondisi psikologis korban maupun keberanian korban lain untuk melapor.

"Sepanjang menanganikasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bengkulu Utara. Perkara tersebut merupakan yang pertama berujung pada putusan bebas," ujar Kepala DPPPA Kabupaten Bengkulu Utara kepada RRI Senin 29 Juni 2026.

Solita menjelaskan, kasus itu pertama kali diterima DPPPA setelah korban datang didampingi anggota keluarga dan seorang rekannya untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya. Sebelum laporan diteruskan kepada penyidik Polres Bengkulu Utara pada September 2025, pihaknya telah melakukan dua kali asesmen dengan melibatkan psikolog klinis, pekerja sosial serta pendamping hukum.

Dalam proses asesmen tersebut, kata Solita, korban menyampaikan dugaan peristiwa yang dialaminya. Selain itu, hasil visum juga disebut menemukan adanya luka akibat benda tumpul pada area kemaluan korban.

"Saat dilakukan asesmen, korban memberikan keterangan secara sadar bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku persetubuhan terhadap dirinya. Namun sangat disayangkan hasil sidang justru berbeda," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar SH MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edo Putra Utama, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun tidak sependapat dengan pertimbangan hukum yang digunakan dalam memutus perkara tersebut.

Menurutnya, selama proses penyidikan korban telah dua kali memberikan keterangan dengan didampingi ibu kandung, pendamping hukum DPPPA, serta pekerja sosial. Pada kesempatan yang sama, terdakwa juga memberikan keterangan kepada penyidik dengan didampingi penasihat hukum.

Namun dalam persidangan, baik korban maupun terdakwa mencabut seluruh keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Edo menilai majelis hakim lebih mempertimbangkan pencabutan keterangan tersebut dibandingkan alat bukti lain yang telah diajukan jaksa selama persidangan.

Atas dasar tersebut Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini, proses administrasi kasasi masih menunggu penyampaian berkas dari Pengadilan Negeri Arga Makmur.

"Hasil kasasi nantinya akan menjadi penentu akhir terhadap perkara tersebut. Ini tentunya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, " ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....