Polda Bengkulu Tahan Tersangka Dugaan Penghimpunan Dana Ilegal

  • 09 Jul 2026 08:00 WIB
  •  Bengkulu

RRI.CO.ID, Bengkulu - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin yang diduga telah merugikan ratusan masyarakat. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan NC alias YYN sebagai tersangka.

Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan. Sementara proses pemberkasan perkara terus dilakukan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah saksi yang juga tercatat sebagai korban mencapai 145 orang. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Menurutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses pemberkasan terus berjalan. Pihak kepolisian juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum memberikan keterangan untuk segera melapor kepada penyidik guna mendukung kelengkapan berkas perkara.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses pemberkasan terus berjalan, kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum memberikan keterangan agar segera melapor kepada penyidik guna mendukung kelengkapan proses penyidikan," ujarnya, Kamis 9 Juli 2026.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku penghimpunan dana tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, selain itu, tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp50 miliar dan paling banyak Rp600 miliar.

Polda Bengkulu mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga atau pihak yang menawarkan investasi dengan mengecek izin dan statusnya melalui otoritas yang berwenang sebelum menanamkan dana.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik penghimpunan dana ilegal yang dapat menimbulkan kerugian finansial dalam jumlah besar. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas penghimpunan dana yang diduga tidak memiliki izin resmi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....