Gerai Samsat Jakpus Hadir di Jakarta Fair
- 29 Jun 2026 16:22 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan program insentif pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026 hanya menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, pokok pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Pusat, Agus Hendro Purnomo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, penerimaan dari pokok pajak tetap dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di Ibu Kota.
"Sebagaimana disampaikan Pak Gubernur, PKB dan BBNKB merupakan pajak daerah. Kebijakan yang diberikan adalah pembebasan sanksi denda, sedangkan pokok pajaknya tetap menjadi kewajiban wajib pajak," ujar Agus.
Ia menjelaskan pembebasan berlaku untuk seluruh akumulasi sanksi denda, meskipun tunggakan pajak telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, besaran pokok pajak tetap harus dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau misalnya ada wajib pajak yang menunggak sampai 10 tahun, yang dihapuskan adalah sanksi dendanya. Pokok pajaknya tetap harus dibayar," katanya.
Agus mengungkapkan antusiasme masyarakat memanfaatkan program tersebut terus meningkat sejak diberlakukan pada 1 Juni lalu. Untuk memudahkan pelayanan, Samsat juga membuka gerai pembayaran di Jakarta Fair atau PRJ hingga 12 Juli 2026.
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 31 Agustus. Menurut Agus, program tahun ini menunjukkan peningkatan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif dibandingkan pelaksanaan sebelumnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....