Sinergi Pemkab dan Lapas Perkuat Reintegrasi Sosial Warga Binaan
- 29 Jun 2026 22:04 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba : Pemerintah Kabupaten Sumba Barat bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak resmi menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor Bupati Sumba Barat, Kamis (25/6/2026).
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk mendukung pembinaan kemandirian serta program reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas IIB Waikabubak, Lukas Soelistyoadi, bersama Bupati Sumba Barat, Yohanes Dade. Dokumen ini menjadi payung hukum dalam memperluas kolaborasi di bidang pembinaan warga binaan sekaligus meningkatkan pelayanan publik yang melibatkan pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan itu, kedua pihak juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama operasional antara Lapas Kelas IIB Waikabubak dan RSUD Waikabubak. PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Lapas Lukas Soelistyoadi selaku pihak pertama dan Direktur RSUD Waikabubak, Hendrawati Evelyne Rangga Bela Mahemba, selaku pihak kedua.
Kerja sama ini difokuskan pada pelaksanaan program asimilasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Dalam pelaksanaannya, para WBP akan menjalankan kegiatan penataan serta pemeliharaan kebersihan di lingkungan RSUD Waikabubak pada setiap hari kerja sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Melalui kerja sama tersebut, Lapas Waikabubak bertanggung jawab terhadap proses seleksi, pembinaan, pengawasan, penyediaan transportasi, hingga perlengkapan kerja bagi warga binaan. Sementara itu, RSUD Waikabubak memberikan dukungan dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan ketenagakerjaan, serta penyaluran upah atau premi hasil kerja secara langsung kepada masing-masing warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani. Selain mengatur ruang lingkup pelaksanaan program, PKS juga memuat mekanisme evaluasi, perpanjangan kerja sama, penyelesaian perselisihan, ketentuan keadaan kahar (force majeure), hingga kemungkinan perubahan melalui addendum guna memastikan program berjalan efektif, profesional, dan berkelanjutan. (Jl)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....