Banyumas Resmi Miliki IPSKA Mandiri untuk Permudah Ekspor

  • 29 Jun 2026 10:54 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Kabupaten Banyumas kini resmi memiliki Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Mandiri. Peresmian dilakukan oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama Menteri Perdagangan RI Budi Santoso di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kamis (25/6/2026).

Hadirnya IPSKA Mandiri menjadi jawaban atas kebutuhan para pelaku usaha dan eksportir di Banyumas maupun wilayah Jawa Tengah bagian barat-selatan. Selama ini, para eksportir harus menempuh jarak cukup jauh untuk mengurus Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO).

Kini, pelaku usaha dapat mengurus dokumen ekspor secara lebih dekat dan efisien di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Banyumas di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.102, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur. Layanan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi ekspor sekaligus menekan biaya operasional pelaku usaha.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengatakan, berdirinya IPSKA Mandiri merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan upaya meningkatkan kemudahan berusaha di daerah. Keberadaan layanan ini juga diproyeksikan menjadi pusat pelayanan ekspor bagi daerah sekitar.

"Kehadiran IPSKA mandiri di Banyumas ini tidak hanya berdampak bagi pelaku usaha lokal Banyumas semata, melainkan juga diproyeksikan menjadi hub atau pusat pelayanan yang mempermudah para eksportir dari daerah tetangga, seperti Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, hingga Kebumen," kata Sadewo.

Menurut Sadewo, sejumlah komoditas unggulan ekspor Banyumas seperti gula kelapa organik, minyak atsiri, hingga kayu olahan kini memiliki jalur administrasi ekspor langsung dari daerah sendiri. Ia juga meminta DKUKMP Banyumas menjaga kualitas pelayanan dan memaksimalkan sistem digitalisasi.

"Saya titip pesan kepada OPD terkait, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, selaku pelaksana teknis IPSKA, untuk selalu menjaga integritas, berikan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel. Manfaatkan sistem digitalisasi dengan maksimal agar tidak ada lagi cerita dokumen ekspor yang tertunda hanya karena masalah birokrasi," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menjelaskan, Surat Keterangan Asal merupakan dokumen penting dalam perdagangan internasional. Dokumen tersebut menjadi syarat bagi negara tujuan untuk memberikan fasilitas tarif preferensi sesuai perjanjian dagang yang dimiliki Indonesia dengan negara mitra.

"Kalau ekspor kita mendapatkan tarif masuk nol persen, harga produk Indonesia di negara tujuan menjadi lebih murah. Dengan begitu produk kita bisa bersaing lebih kuat dengan negara-negara lain," ucap Budi Santoso.

Peresmian IPSKA di Banyumas menjadi bagian dari peresmian serentak tujuh IPSKA baru di Indonesia. Selain Banyumas, layanan serupa juga diresmikan di Kabupaten Natuna, Kabupaten Garut, Kota Semarang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Morowali, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagai upaya memperluas akses layanan ekspor bagi pelaku usaha di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....