Transparansi Murabahah Jadi Keunggulan Syariah

  • 26 Jun 2026 18:17 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Salah satu produk paling populer dalam perbankan syariah adalah pembiayaan dengan akad murabahah. Akad ini menggunakan prinsip jual beli dengan keuntungan atau margin yang disepakati sejak awal.

Dalam praktiknya, bank terlebih dahulu membeli barang yang dibutuhkan nasabah. Setelah itu, barang tersebut dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambah margin keuntungan.

Konsep tersebut berbeda dengan sistem kredit pada bank konvensional. Pada pembiayaan syariah, seluruh biaya dan keuntungan harus diketahui serta disetujui bersama oleh kedua pihak.

Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa transparansi merupakan prinsip utama dalam akad murabahah. Nasabah berhak mengetahui harga pokok barang dan besaran margin yang diperoleh bank.

“Nasabah tahu harga sebenarnya dan tahu berapa margin yang menjadi keuntungan bank. Semuanya harus terbuka di awal,” ujar Rahmat Hidayat, Asisten Manajer Senior OJK Sulselbar saat berbincang di Pro 1 RRI Makassar, Kamis, 25 Juni 2026

Ia menambahkan bahwa kesepakatan harga menjadi bagian penting dari akad. Jika nasabah tidak setuju dengan margin yang ditawarkan, akad dapat dibatalkan sebelum transaksi berjalan.

Dalam pelaksanaannya, bank syariah juga mewajibkan adanya bukti penggunaan dana sesuai tujuan pembiayaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan transaksi berjalan sesuai prinsip syariah.

“Di syariah itu sangat penting memastikan dana digunakan sesuai tujuan yang disampaikan pada saat akad,” katanya.

Prinsip transparansi tersebut menjadi salah satu nilai tambah yang ditawarkan perbankan syariah. Selain menjaga kepatuhan syariah, mekanisme itu juga meningkatkan perlindungan bagi nasabah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....