Kemenkum Malut Siapkan Rekomendasi Perbaikan 15 Perda
- 26 Jun 2026 06:20 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara melakukan analisis dan evaluasi terhadap 15 peraturan daerah (Perda) sebagai upaya meningkatkan kualitas regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
Evaluasi yang dilaksanakan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah tetap relevan, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta adaptif terhadap perkembangan sosial dan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa evaluasi regulasi merupakan instrumen penting untuk memastikan peraturan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Peraturan daerah harus berdampak bagi masyarakat dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum. Karena itu, evaluasi perlu dilakukan agar regulasi tetap efektif dan adaptif terhadap perkembangan yang ada,” kata Argap, Kamis 25 Juni 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan terdapat 15 Perda yang menjadi objek evaluasi. Regulasi tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pajak dan retribusi daerah, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengawasan serta penjualan minuman beralkohol, keamanan dan ketertiban masyarakat, bangunan gedung, tata cara pemilihan kepala desa, hingga pengelolaan barang milik daerah.
Menurut Mia, forum evaluasi ini diharapkan menghasilkan masukan dan rekomendasi komprehensif dari pemerintah daerah untuk menyempurnakan kualitas produk hukum.
“Melalui forum ini, kami berharap memperoleh masukan dan rekomendasi yang komprehensif dari pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas produk hukum daerah,” ujarnya.
Dalam pembahasan, tim kelompok kerja memaparkan hasil analisis terhadap masing-masing Perda. Sejumlah rekomendasi disampaikan, antara lain penyempurnaan teknik penyusunan regulasi, harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memperjelas norma hukum, hingga memperkuat aturan pelaksana agar implementasi di lapangan lebih efektif.
Perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Yerrico Kusworo, menilai evaluasi tersebut penting untuk menjaga kualitas regulasi daerah agar tetap sejalan dengan kebijakan nasional sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar Perda yang dikaji telah sesuai dengan tujuan pembentukannya dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Meski demikian, masih ditemukan sejumlah aspek yang perlu disempurnakan guna memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.
Kanwil Kemenkum Maluku Utara selanjutnya akan menyempurnakan laporan hasil analisis sebelum memfinalisasi rekomendasi regulatif maupun nonregulatif terhadap 15 Perda tersebut sebagai bahan perbaikan bagi pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....