Harmonisasi Ranpergub Gratifikasi Perkuat Transparansi Pemerintahan Malut

  • 03 Jul 2026 18:15 WIB
  •  Ternate
Poin Utama
  • Kanwil Kemenkum Maluku Utara menggelar rapat harmonisasi Ranpergub tentang Pengendalian Gratifikasi secara hybrid untuk menyempurnakan regulasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan gubernur.
  • Harmonisasi merupakan bentuk dukungan terhadap komitmen Gubernur Maluku Utara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
  • Tim Harmonisasi merekomendasikan penyempurnaan materi muatan untuk menghindari tumpang tindih pengaturan dan memperjelas kedudukan serta fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
  • Regulasi pengendalian gratifikasi diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan praktik gratifikasi dan pungutan liar sehingga tercipta pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.

RRI.CO.ID, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan gubernur.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyatakan harmonisasi merupakan bentuk dukungan terhadap komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, beserta jajaran Pemerintah Provinsi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.

Menurut Argap, proses harmonisasi memiliki fungsi penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus menghindari terjadinya konflik norma.

Ia menegaskan, regulasi mengenai pengendalian gratifikasi diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan praktik gratifikasi maupun pungutan liar sehingga tercipta pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Harmonisasi Ranpergub ini memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” kata Argap, Jumat 3 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menjelaskan bahwa rancangan peraturan tersebut sebelumnya telah melalui tahap praharmonisasi untuk memastikan kesesuaian materi muatan maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, forum harmonisasi menjadi wadah untuk menyempurnakan substansi regulasi melalui berbagai masukan dari peserta sehingga menghasilkan peraturan yang berkualitas, mudah diterapkan, dan memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Dalam pembahasan, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Maluku Utara menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap substansi Ranpergub. Beberapa ketentuan dinilai masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2016 sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan ialah penyempurnaan materi muatan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan, sekaligus memperjelas kedudukan, tugas, dan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Mustafa, menilai harmonisasi tersebut memiliki nilai strategis dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui sistem pengendalian gratifikasi yang lebih efektif.

Setelah proses harmonisasi selesai, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan dengan menyempurnakan draf peraturan dan melengkapi dokumen administrasi melalui aplikasi e-Harmonisasi. Langkah tersebut diharapkan mempercepat proses finalisasi Ranpergub sehingga dapat segera diterapkan sebagai landasan untuk memperkuat akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan di Maluku Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....