Kendari Percepat Sertifikasi Halal hingga Oktober 2026

  • 26 Jun 2026 17:55 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kota Kendari bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempercepat seluruh rangkaian proses pengurusan dan pendataan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Langkah tersebut dilakukan secara terpadu di bawah payung kebijakan Wajib Halal Oktober atau Program WHO, yang mewajibkan seluruh produk kuliner dan olahan pangan telah memiliki bukti kehalalan resmi paling lambat sebelum memasuki bulan Oktober tahun berjalan. Upaya ini sekaligus menjadi jawaban atas fakta bahwa dari sekitar 3.000 unit UMKM yang tercatat beroperasi di wilayah kota, sementara persentase yang telah bersertifikat masih tergolong rendah dan memerlukan dorongan masif.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari, Syarifuddin, SE, Ak, MSA, menegaskan gerakan percepatan bukan sekadar pemenuhan aturan administrasi, melainkan jaminan utama bagi keamanan konsumsi masyarakat sekaligus sarana menumbuhkan kepercayaan pembeli. Di lapangan, terlihat jelas bahwa masih banyak pengusaha UMKM terutama yang bergerak di bidang makanan dan jajanan berjalan tanpa status sah , padahal logo halal menjadi rujukan pertama bagi warga saat memilih tempat makan atau membeli produk pangan.

“Sangat penting langkah ini kami dorong terus, karena begitu produk sudah tercantum sertifikasinya, secara otomatis keyakinan masyarakat untuk membeli dan mengonsumsi hasil olahan UMKM kami akan jauh lebih kuat dan tenang,” ujar Syarifuddin

Syarifuddin menjelaskan, kinergi kerja sama dijalankan dengan pembagian tugas yang saling melengkapi: pemerintah daerah memegang peran utama dalam penguasaan data dasar dan jangkauan sosialisasi, sementara BPJPH mengerahkan kekuatan verifikasi teknis. Sebanyak 32 orang petugas khusus telah diturunkan langsung ke berbagai titik lokasi usaha guna mengumpulkan data sekaligus menelusuri alur produksi. Pemeriksaan dilakukan tidak sekadar pencatatan nama usaha, tetapi juga menelusuri asal‑usul bahan baku serta tata cara pengolahan sampai siap jual. Hal ini bertujuan sebagai langkah pencegahan dini agar tidak terulur kasus yang merugikan akibat penggunaan bahan tidak terjamin yang kemudian menyebar luas melalui media sosial.

Sejalan dengan pendataan halal, proses ini juga dimanfaatkan untuk melengkapi legalitas dasar usaha berupa Nomor Induk Berusaha atau NIB. Kedua dokumen ini dikembangkan beriringan agar pangkalan data UMKM di Kendari menjadi lebih rapi, terverifikasi, dan akurat. Sosialisasi terus digalakkan di setiap ajang pameran kuliner maupun pelatihan usaha, guna menjangkau sebanyak mungkin pengusaha UMKM yang belum terjamah informasi.

.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....