Kortastipidkor Telusuri Aliran Dana di Balik Impor Ponsel Ilegal
- 25 Jun 2026 19:39 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Sidoarjo – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tidak hanya memburu para pelaku dalam kasus impor ponsel bekas ilegal melalui Bea Cukai Juanda. Mereka kini bergerak menelusuri jejak aset dan aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan tersebut, termasuk kemungkinan penyamarannya melalui sejumlah usaha dan perusahaan di Sidoarjo.
Langkah itu ditandai dengan penggeledahan di empat lokasi pada Kamis 25 Juni 2026 yakni kantor PT TSL selaku perusahaan importir, rumah AHT yang merupakan manajer perusahaan tersebut, serta Cafe AZ dan Cafe Sulthan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana maupun aset hasil tindak pidana.
Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin mengatakan, penyidik kini mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga menyertai kasus impor ponsel ilegal yang sebelumnya telah menjerat empat tersangka.
"Kami tidak saja mengejar pelaku, melainkan juga mendalami aliran dana atau aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut," kata Mulya.
Menurut dia, penggeledahan terhadap dua kafe tersebut dilakukan untuk memastikan apakah usaha yang berjalan selama ini benar-benar berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan upaya menyimpan, mengalihkan, menyembunyikan, maupun menyamarkan hasil tindak pidana.
"Kami ingin memastikan apakah terdapat hubungan antara aset atau kegiatan usaha yang ada dengan hasil tindak pidana yang sedang kami selidiki," ujarnya.
Meski demikian, Mulya menegaskan seluruh proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa maupun pemilik usaha yang menjadi objek pendalaman.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan kantor PT TSL sudah tidak lagi beroperasi. Bangunan ruko yang sebelumnya digunakan sebagai kantor perusahaan tersebut bahkan telah dipasangi tanda dijual.
Sementara itu, dari rumah AHT, penyidik menyita sedikitnya 37 barang bukti berupa dokumen perusahaan, data perbankan, dan sejumlah dokumen lain yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.
Adapun dari Cafe AZ dan Cafe Sulthan, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan perangkat elektronik, antara lain dokumen pendirian CV AHS Entertainment, dokumen perizinan perusahaan, sejumlah rekening, tiga unit CCTV beserta rekamannya, dua unit flash disk, empat boks arsip, serta satu bundel dokumen perpajakan.
"Seluruh barang bukti yang diperoleh telah diamankan untuk dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik," kata Mulya.
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian pengembangan kasus impor ponsel bekas ilegal yang sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Sehari sebelumnya, Rabu 24 Juni 2026), penyidik Kortas Tipidkor juga menggeledah empat lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, rumah MT selaku Direktur PT TSL, rumah AY yang merupakan pegawai KPPBC Juanda, serta gedung kargo milik PT JAS di kawasan Bandara Internasional Juanda.
Masuknya nama Kantor Bea Cukai Juanda dalam rangkaian penggeledahan itu menjadi perhatian karena penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan proses pemasukan barang impor melalui jalur bandara.
Dalam perkara pidana asalnya, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni DCP selaku importir, SJ sebagai distributor ponsel ilegal, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL.
Kini, fokus penyidikan tidak hanya tertuju pada praktik impor ponsel bekas yang diduga melanggar ketentuan, tetapi juga pada penelusuran aset dan aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Penyidik berupaya mengungkap apakah keuntungan yang diperoleh para pelaku telah dialihkan atau disamarkan melalui aset maupun aktivitas usaha tertentu.
Pengembangan perkara ini menandai babak baru pengusutan kasus impor ponsel ilegal yang diduga melibatkan jaringan distribusi, perusahaan importir, hingga pihak-pihak yang memiliki akses dalam proses pemasukan barang melalui Bandara Juanda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....