DJKI Mendorong Penguatan Tata Kelola Royalti Musik dan Perlindungan Hak Cipta

  • 26 Jun 2026 01:24 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong penguatan tata kelola royalti musik seiring perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Langkah tersebut dilakukan melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas bersama DPR.

Analis Ahli Hukum Madya DJKI Wahyu Jati Pramanto, mengatakan perlindungan hak cipta menjadi semakin penting. Ini mengingat sektor ekonomi kreatif memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, sebagian besar subsektor ekonomi kreatif memiliki keterkaitan erat dengan hak cipta.

“Kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB sudah cukup besar, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja dan nilai ekspor. Industri musik juga menjadi bagian penting dari ekosistem tersebut,” kata Wahyu saat memberikan paparan pada gelaran sosialisasi kekayaan intelektual yang diinisiasi oleh Kemenkum DIY di Hotel Alana, Kamis, 25 Juni 2026.

Wahyu menjelaskan perkembangan teknologi AI dan platform digital menjadi tantangan baru dalam perlindungan hak cipta. Penggunaan karya musik pada media sosial maupun platform digital kerap menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa izin pemegang hak. Selain itu, reproduksi dan distribusi karya secara digital dinilai semakin mudah dilakukan sehingga berpotensi merugikan pencipta maupun pemilik hak terkait.

Untuk menjawab tantangan tersebut, DJKI bersama DPR tengah menyusun revisi Undang-Undang Hak Cipta. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain pengaturan karya berbasis AI, tata kelola royalti, pemanfaatan karya di ruang digital, hingga penyempurnaan sejumlah ketentuan yang selama ini menjadi perhatian para pemangku kepentingan.

Wahyu menegaskan royalti merupakan bagian dari hak ekonomi yang secara sah dimiliki pencipta atas pemanfaatan karya mereka. Untuk itu, setiap penggunaan musik untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Royalti bukan pungutan, tetapi hak ekonomi yang dijamin undang-undang. Ketika suatu karya dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, pencipta berhak memperoleh imbalan atas penggunaan karya tersebut,” ujarnya.

Peningkatan tingkat kepatuhan

Menurut Wahyu, kewajiban pembayaran royalti berlaku bagi berbagai layanan publik yang bersifat komersial. Di antaranya hotel, restoran, pusat perbelanjaan, karaoke, hingga penyelenggara pertunjukan dan acara. Dalam sistem yang berlaku saat ini, penghimpunan dan distribusi royalti musik dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Meski demikian, Wahyu mengakui tingkat kepatuhan pembayaran royalti di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Rendahnya kepatuhan dinilai dapat berdampak pada keberlanjutan ekosistem musik nasional. Hal ini karena mengurangi potensi pendapatan yang seharusnya diterima para pencipta dan musisi. Dia menambahkan, DJKI bersama berbagai pihak terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan pembayaran royalti.

Selain mendorong kepatuhan royalti, Wahyu juga mengimbau para pencipta untuk melakukan pencatatan hak cipta atas karya mereka. Menurutnya, pencatatan dapat menjadi bukti awal kepemilikan sekaligus mempermudah proses distribusi royalti melalui sistem yang dikelola pemerintah dan LMKN.

“Pencatatan memang bukan syarat lahirnya hak cipta, tetapi sangat penting sebagai bukti kepemilikan dan untuk mendukung proses distribusi royalti kepada pencipta,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....