Infrastruktur Seluler di Sleman Bakal Diatur dengan Regulasi Tegas
- 16 Jul 2026 11:27 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Penguatan peran dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas dilakukan oleh Kanwil Kemenkum DIY. Salah satunya lewat fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sleman tentang Penataan Infrastruktur Jaringan Seluler.
Penyusunan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan.
Kegiatan fasilitasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan hukum dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diemban Kanwil Kemenkum DIY. Melalui pembahasan yang melibatkan perangkat daerah terkait, berbagai aspek substansi Raperda dikaji secara komprehensif agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.
"Pembentukan peraturan daerah harus mampu menjawab tantangan perkembangan zaman. Penataan infrastruktur jaringan seluler bukan hanya berbicara mengenai pembangunan menara telekomunikasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta dukungan terhadap iklim investasi yang sehat,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY Agung Rektono Seto.
Ia menegaskan, regulasi daerah memiliki peran penting sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Agung, Selasa, 14 Juli kemarin.
Beragam pertimbangan
Kabupaten Sleman sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi, perkembangan kawasan permukiman yang pesat, serta meningkatnya aktivitas ekonomi dan pendidikan, membutuhkan jaringan telekomunikasi yang semakin andal. Tingginya kebutuhan layanan digital mendorong pembangunan infrastruktur jaringan seluler yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Namun demikian, tanpa adanya pengaturan yang jelas, pembangunan infrastruktur tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih lokasi menara, pemanfaatan ruang yang tidak optimal, hingga konflik dengan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis, baik dari aspek demografis, ekonomi, sosial, yuridis, maupun lingkungan hidup.
Menurutnya, perkembangan kebutuhan layanan telekomunikasi harus diimbangi dengan regulasi yang mampu mengatur penyediaan infrastruktur secara efektif sehingga pembangunan tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terencana sesuai tata ruang daerah.
"Peraturan daerah ini menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi. Regulasi yang baik akan memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat sehingga pembangunan jaringan telekomunikasi dapat berlangsung lebih efisien, tertib, dan berkelanjutan," ucap Febri.
Ia menambahkan bahwa keberadaan regulasi tersebut juga akan mendukung efisiensi investasi melalui pengaturan pemanfaatan infrastruktur bersama (shared infrastructure). Dengan konsep tersebut, pembangunan menara telekomunikasi dapat dioptimalkan sehingga tidak terjadi pembangunan menara secara berlebihan yang berpotensi mengurangi kualitas tata ruang maupun estetika wilayah.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kanwil Kemenkum DIY, penyusunan Raperda ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mendukung terwujudnya visi Kabupaten Sleman sebagai Smart Regency yang berdaya saing, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....