Saefur Rochim: Warga Binaan Punya Hak Sama Dapat Bantuan Hukum Cuma-Cuma
- 25 Jun 2026 05:44 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus perluas pemahaman masyarakat soal hak-hak hukum. Kali ini sasar warga binaan yang jalani proses peradilan lewat penyuluhan hukum bertema “Bantuan Hukum Menuju Jembatan Keadilan”.
Kegiatan digelar di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pasangkayu, Selasa 24 Juni 2026. Tujuannya pastikan warga binaan paham hak dan mekanisme dapat bantuan hukum sesuai UU.Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim tegaskan setiap warga negara punya hak sama dapat perlindungan dan pendampingan hukum.“
Pemahaman terhadap hak-hak hukum sangat penting agar setiap orang dapat memperoleh akses keadilan secara layak. Termasuk bagi warga binaan, mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan layanan bantuan hukum selama menjalani proses hukum,” ujar Saefur Rochim
Kegiatan diikuti sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP, khusus yang masih berstatus tahanan. Peserta diberi pemahaman soal hak selama proses peradilan dan mekanisme dapat bantuan hukum cuma-cuma bagi yang memenuhi syarat.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Pasangkayu Setia Tri buka kegiatan. Ia bilang edukasi hukum penting bantu warga binaan pahami posisi dan haknya di hadapan hukum.“
Peningkatan pengetahuan hukum akan dorong warga binaan lebih memahami proses yang dijalani sekaligus tumbuhkan kesadaran terhadap kewajiban dan tanggung jawab hukum,” kata Setia Tri.Kabag Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar Muh. Tahir beri penguatan: akses keadilan bagian hak konstitusional yang dijamin negara. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus dirasakan semua warga, tanpa pandang latar belakang sosial atau ekonomi.
Materi utama disampaikan Ramli R. Ia ulas UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Peserta dapat penjelasan prosedur pengajuan bantuan hukum, syarat penerima, serta peran Organisasi Bantuan Hukum dalam dampingi pencari keadilan.Dialog Dinamis, Warga Binaan Tanya Hak & Pendampingan
Suasana penyuluhan dinamis. Ada sesi dialog antara peserta dan narasumber. Banyak pertanyaan muncul soal proses pendampingan hukum, hak tahanan selama proses peradilan, hingga akses layanan bantuan hukum tersedia.Melalui penyuluhan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar harap warga binaan makin paham hak hukumnya dan bisa manfaatkan layanan bantuan hukum negara. Sekaligus perkuat kesadaran hukum dan dorong akses keadilan lebih inklusif untuk semua masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....