DPRD Dompu Rekomendasikan Cabut Izin Pangkalan LPG Nakal

  • 25 Jun 2026 07:00 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran dalam distribusi dan penyaluran gas LPG bersubsidi, Rabu, 24 Juni 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Terbatas DPRD Dompu, dipimpin Ketua DPRD Dompu, Muttakun, serta dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II dan III, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Polsek Dompu Kota, Unit Tipiter Polres Dompu, Camat Dompu, empat agen penyalur gas LPG, dan perwakilan masyarakat sipil.

Rapat tersebut digelar sebagai respons atas temuan warga bersama personel Polsek Kota saat ronda malam pada 20 Juni 2026, yang menemukan adanya pangkalan diduga menyalurkan gas LPG kepada pengecer liar.

Ketua DPRD Dompu, Muttakun menegaskan, Pemerintah Kabupaten Dompu, bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas terhadap pangkalan yang terbukti melanggar aturan distribusi.

“Distribusi gas LPG subsidi harus tepat sasaran. Tidak boleh ada permainan yang merugikan masyarakat kecil,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah rekomendasi dan kesimpulan penting disepakati.

Berdasarkan Berita Acara Interogasi yang dibuat Polsek Kota, Disperindag akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin bagi pangkalan yang terbukti menyalurkan LPG kepada pengecer liar.

Selain itu, agen penyalur diminta segera mengalihkan stok LPG ke pangkalan terdekat apabila ada pangkalan yang dicabut izinnya, guna menjaga ketersediaan gas di tengah masyarakat.

Rapat juga menegaskan bahwa agen dan pangkalan dilarang melibatkan pengecer liar dalam distribusi.

"Sanksi tegas akan diberikan kepada oknum pangkalan yang terbukti melanggar," katanya.

Untuk Agen, diputuskan dilarang mengeluarkan ijin lebih dari satu pangkalan.

Distribusi LPG bersubsidi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan warga sekitar pangkalan atau masyarakat dalam desa setempat.

Untuk pembelian, warga diwajibkan menggunakan Kartu Keluarga (KK), dan pangkalan harus memiliki data pelanggan berbasis KK.

Dalam upaya memastikan subsidi tepat sasaran, gas LPG bersubsidi juga dilarang disalurkan kepada usaha laundry maupun sektor pertanian.

Untuk mencegah adanya pungutan liar berupa biaya tambahan yang dibebankan pangkalan kepada agen, sopir truk, maupun buruh angkut, agen diwajibkan menurunkan tabung LPG langsung di depan kios atau pangkalan resmi.

Sebagai langkah pengawasan berkelanjutan, Disperindag akan memfasilitasi pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Distribusi Gas LPG hingga tingkat desa.

"Setiap pangkalan diwajibkan memasang papan nama yang mencantumkan minimal dua nomor WhatsApp pengaduan, agar masyarakat dapat lebih mudah melaporkan dugaan penyimpangan," katanya.

Dalam forum itu, Pemerintah Kabupaten Dompu juga didorong untuk mengusulkan kepada Pertamina agar segera membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di wilayah Dompu guna memperkuat infrastruktur energi daerah.

DPRD berharap seluruh rekomendasi ini dapat segera dijalankan agar distribusi LPG subsidi lebih tertib, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....