Video Dikirim ke Wali Kelas, Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap
- 24 Jun 2026 10:01 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bengkong, Batam, terungkap setelah sebuah video yang memperlihatkan korban bersama pelaku dikirimkan kepada wali kelas korban.
Polsek Bengkong menyatakan telah menangkap seorang pria berinisial MSR (20) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mengatakan kasus itu mulai terungkap pada 19 Juni 2026 ketika ibu korban menerima informasi dari wali kelas anaknya saat proses pembagian rapor sekolah.
"Wali kelas korban mengaku menerima kiriman video dari pelaku yang memperlihatkan hubungan badan antara pelaku dan korban. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua korban. Setelah mengetahui adanya video tersebut, ayah korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian," jelasnya, Selasa 23 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada 20 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada April 2026 di kawasan Coastarina, Bengkong. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti penyidikan.
"Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Apriadi.
Atas kasus itu, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari.
Catatan redaksi ;
Karena melibatkan korban anak, identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi hak dan privasinya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....