Bocah 9 Tahun di Batam Dianiaya Ibu Angkat, Terungkap Karena Viral di Grup WhatsApp
- 24 Jun 2026 09:52 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Batam terungkap setelah foto dan video kondisi korban beredar di grup WhatsApp pengemudi ojek online. Polisi kini telah menetapkan ibu angkat korban sebagai tersangka.
Korban berinisial RAL (9) mengalami luka serius di bagian wajah. Mata kanannya dilaporkan membengkak hingga tertutup. Polisi menyebut dugaan penganiayaan terjadi pada 13 Juni 2026 di kawasan Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung.
| Baca juga: Komisi VI DPR Apresiasi Tata Kelola BP Batam |
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan tersangka yang diamankan adalah perempuan berinisial VJH (38), yang merupakan ibu angkat korban.
Kasus ini mulai terungkap ketika ayah korban, RL, melihat kondisi anaknya dalam keadaan lebam dan mengalami pembengkakan di wajah saat berada di tempat tinggal mereka di kawasan Batu Aji pada 19 Juni lalu.
Saat ditanya mengenai penyebab luka tersebut, tersangka disebut mengaku korban terjatuh di kamar mandi ketika mencuci piring. Namun penjelasan itu menimbulkan kecurigaan.
Karena tidak memiliki biaya untuk membawa korban berobat, ayah korban kemudian meminta bantuan rekan-rekannya melalui grup WhatsApp Komando Batam yang beranggotakan para pengemudi ojek online. Ia mengirimkan foto dan video kondisi anaknya ke grup tersebut.
Sejumlah anggota grup yang melihat kondisi korban kemudian mendatangi rumah dan menilai luka yang dialami anak tersebut tidak wajar. Mereka lalu berkoordinasi dengan kepolisian.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, mengatakan personel Polsek Batu Aji yang menerima informasi segera mendatangi lokasi. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Batam untuk mendapatkan perawatan medis, sementara ayah korban dan ibu angkat korban diamankan untuk dimintai keterangan.
"Dalam pemeriksaan, tersangka VJH akhirnya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban karena emosi dan kesal terhadap anak tersebut, menurut keterangan kepolisian," jelask Kapolsek.
Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Sagulung, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, dokumentasi foto dan video korban, satu tangkai sapu, serta sebuah hanger yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
"Kami berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak," kata Husnul.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....