KPU Banyumas: Data Partai Politik Harus Terus Diperbarui
- 23 Jun 2026 15:02 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Dalam upaya menjaga akurasi dan validitas data partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar Sosialisasi dan Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula KPU Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini bertujuan memastikan data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta administrasi partai politik selalu diperbarui dan sesuai dengan kondisi terkini.
Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, mengatakan pemutakhiran data partai politik merupakan amanat Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan disinkronkan setiap semester.
Menurutnya, dinamika di internal partai politik terus terjadi, baik terkait perubahan kepengurusan, keanggotaan, maupun struktur organisasi. Karena itu, pembaruan data perlu dilakukan secara rutin agar informasi yang tersimpan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dinamika partai politik terus berlangsung, baik perubahan kepengurusan, keanggotaan, maupun struktur organisasi. Karena itu, data partai politik perlu terus diperbarui agar tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menegaskan KPU Banyumas berkomitmen memberikan pelayanan kepada partai politik maupun masyarakat dalam menjaga keakuratan data keanggotaan sekaligus mendukung terciptanya iklim demokrasi yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, menjelaskan bahwa pemutakhiran data mencakup empat aspek utama. Keempat aspek tersebut meliputi data kepengurusan partai politik dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, pemenuhan jumlah anggota, serta kelengkapan administrasi partai politik.
Menurutnya, pembaruan data sebelum tahapan pemilu dimulai akan memudahkan proses verifikasi partai politik saat tahapan pemilu berlangsung.
“Pemutakhiran data partai politik sebelum tahapan pemilu dilakukan untuk mempermudah proses verifikasi saat tahapan pemilu berlangsung,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Banyumas juga mengingatkan masyarakat bahwa status keanggotaan maupun kepengurusan partai politik dapat diperiksa secara mandiri melalui laman resmi Info Pemilu KPU. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas data partai politik, sekaligus melindungi hak politik warga negara.
Melalui kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini, KPU Banyumas berharap terjalin sinergi yang semakin kuat dengan partai politik sehingga tercipta data partai politik yang valid, mutakhir, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....