Atribut PORPROV X 2026 Resmi Kantongi Sertifikat Hak Cipta

  • 10 Jun 2026 14:25 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyerahkan tiga sertifikat pencatatan hak cipta kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Morowali, Selasa 9 Juni 2026. Penyerahan legalitas hukum ini dilakukan sebagai langkah untuk memproteksi aset kreatif yang akan digunakan pada perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) X Sulawesi Tengah 2026.

Prosesi penyerahan dokumen negara tersebut dilangsungkan di ruang kerja Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Dalam agenda tersebut, Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere.

Tiga instrumen kreatif yang kini resmi dilindungi oleh hukum negara meliputi lagu berjudul “Raih Juara” pada kategori Musik dengan Teks. Dua objek visual lainnya yang turut dipatenkan adalah maskot “Si Jonga” pada kategori Seni Rupa serta desain Logo PORPROV X Sulawesi Tengah Morowali 2026 pada kategori Seni Gambar.

Rakhmat Renaldy memaparkan bahwa pencatatan hak cipta merupakan instrumen vital dalam menyajikan kepastian hukum atas karya hasil olah pikir manusia. Menurutnya, setiap produk kreatif yang mengandung nilai komersial tinggi sekaligus membawa representasi identitas daerah wajib dilindungi agar terhindar dari potensi pembajakan atau klaim sepihak.

“Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya tentang pengakuan atas sebuah karya, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi yang dihasilkan oleh anak bangsa,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.

Lebih lanjut, penyelenggaraan ajang olahraga multi-event empat tahunan ini disebut tidak sekadar menjadi panggung pembuktian prestasi fisik para atlet lokal. Momentum berskala provinsi tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkenalkan identitas dan kekayaan budaya daerah melalui berbagai karya kreatif yang menyertainya.

“Logo, maskot, maupun lagu resmi yang telah tercatat hak ciptanya akan menjadi identitas penting bagi PORPROV X Sulawesi Tengah. Karena itu, perlindungan hukumnya harus dipastikan sejak awal agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal,” tambahnya.

Sementara itu, Kadiv Yankum I Putu Dharmayasa menegaskan bahwa institusinya terus menggencarkan edukasi ini kepada pemerintah daerah, sektor swasta, hingga komunitas seni. Pihaknya membuka pintu bagi para kreator lokal untuk memanfaatkan loket pelayanan kekayaan intelektual untuk memberi perlindungan terhadap karyanya.

Kabid KI Aida Julpha Tangkere menuturkan bahwa sertifikat hak cipta bertindak sebagai alat bukti kepemilikan yang absolut. Terbitnya dokumen ini diharapkan mampu memicu ertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah Sulawesi Tengah.

Pemberian perlindungan hukum ini direspons positif oleh manajemen KONI Kabupaten Morowali sebagai bentuk dukungan Kanwil Kemenkum Sulteng terhadap penyelenggaraan PORPROV X. Selain memberikan perlindungan hukum, pencatatan hak cipta juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan menghargai hasil karya intelektual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....