Kemenag Rote Ndao Tertibkan Aset Negara

  • 09 Jun 2026 16:22 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rote Ndao melakukan penertiban Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan berlangsung di lingkungan kantor setempat, Selasa, 9 Juni 2026.

Penertiban meliputi kendaraan bermotor roda dua dan laptop yang digunakan ASN. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan aset negara.

Kegiatan dilaksanakan Kuasa Pengguna Barang melalui Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB). Proses dipimpin Kepala Subbagian Tata Usaha, Nakir Kolloh.

Nakir didampingi anggota UAKPB, Krend Bolla dan Adrian Paceli. Mereka melakukan penarikan fisik aset sekaligus penatausahaan administrasi.

Penertiban mengacu pada berbagai regulasi pengelolaan BMN. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan PMK Nomor 40 Tahun 2024.

Koordinator UAKPB Nakir Kolloh mengatakan pengembalian BMN merupakan bentuk tanggung jawab ASN. Menurutnya, aset negara harus dijaga demi pelayanan publik.

"Lebih dari sekadar kewajiban administratif, pengembalian BMN merupakan wujud tanggung jawab moral dan integritas sebagai abdi negara," kata Nakir.

Ia menegaskan aset negara adalah amanah yang harus dikelola secara benar. Pengelolaan yang baik mendukung pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Nakir juga mengapresiasi ASN yang mengembalikan aset secara sukarela. Sikap tersebut menunjukkan kepatuhan terhadap aturan dan hukum.

Proses pengembalian dilakukan melalui berita acara serah terima. Seluruh tahapan juga didokumentasikan sesuai prosedur yang berlaku.

Kemenag Rote Ndao berharap pengelolaan BMN semakin tertib. Aset negara diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. (Radja/Krend)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....