Ghibah dan Perbandingan Anak Bertentangan dengan Akhlak Islam
- 08 Jun 2026 18:19 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Perilaku ghibah atau membicarakan keburukan orang lain serta kebiasaan membanding-bandingkan anak menjadi sorotan dalam siaran Kuliah Subuh di RRI Pro1 Banjarmasin, Jumat, 5 Juni 2026. Ustaz H. Hanafi, M.A., menegaskan bahwa kedua perilaku tersebut dapat melukai perasaan orang lain dan bertentangan dengan nilai-nilai akhlak dalam Islam.
Menurutnya, menjaga lisan merupakan kewajiban moral yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan keluarga maupun masyarakat. Cara berkomunikasi yang tidak tepat sering kali meninggalkan luka batin meskipun niat yang mendasarinya sebenarnya baik.
“Banyak niat orang tua yang sebenarnya baik, tetapi ketika disampaikan dengan cara yang salah justru menyisakan luka. Karena itu, setiap ucapan perlu disampaikan dengan bijak agar tidak melukai perasaan anak,” kata Ustaz Hanafi.
Ia mencontohkan sikap sebagian orang tua yang merespons nilai ujian anak dengan kritik atau perbandingan dengan anak lain. Padahal, anak yang sedang kecewa lebih membutuhkan empati dan dukungan daripada penilaian yang menghakimi.
Ustaz Hanafi menjelaskan bahwa setiap anak lahir dalam keadaan fitrah. Lingkungan keluarga dan pola asuh orang tua memiliki peran besar dalam membentuk karakter serta kebiasaan anak di kemudian hari.
Menurutnya, anak yang terbiasa mendengar kata-kata kasar berpotensi meniru perilaku tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, komunikasi yang santun dan penuh penghargaan perlu dibiasakan di lingkungan keluarga.
Ustaz Hanafi juga mengulas batasan ghibah yang dilarang dan yang diperbolehkan dalam Islam. Ia merujuk pada pandangan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar yang menjelaskan bahwa ghibah pada dasarnya haram kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.
Salah satu kondisi yang diperbolehkan adalah ketika menelusuri rekam jejak seseorang yang hendak melamar atau menikahi anggota keluarga. Informasi mengenai kelebihan dan kekurangan calon pasangan dapat disampaikan secara jujur demi kebaikan dan keberlangsungan rumah tangga.
Kondisi lainnya adalah saat memberikan kesaksian dalam proses peradilan. Dalam situasi tersebut, seseorang wajib menyampaikan fakta secara lengkap dan jujur demi membantu penegakan keadilan.
Pengecualian berikutnya terdapat dalam kajian ilmu hadis, khususnya jarh wa ta’dil yang digunakan untuk menilai kredibilitas para perawi hadis. Penilaian tersebut dilakukan untuk menjaga keaslian dan kebenaran sumber ajaran Islam.
“Jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan syariat seperti itu, maka tidak perlu melakukan ghibah karena hanya akan menambah dosa. Menjaga lisan merupakan salah satu bentuk akhlak yang harus terus dilatih oleh setiap Muslim,” tegas Ustaz Hanafi.
Menutup tausiah, ia mengajak masyarakat menjauhi penyakit hati seperti hasad dan dengki. Umat Islam juga diimbau untuk menumbuhkan empati dengan ikut merasakan kesedihan maupun kebahagiaan yang dialami sesama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....