Kanwil Kemenag Kepri Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal 2026

  • 04 Jun 2026 21:05 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 di Gedung Dekranasda Kepri, Pelantaran Gurindam 12, Tepi Laut, Tanjungpinang. Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi serentak yang dilaksanakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia guna mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, Kamis, 4 Juni 2026, pagi.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri, Edi Batara, mengatakan, program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Yaitu, tentang Jaminan Produk Halal yang menjadi dasar pembentukan BPJPH dan penyelenggaraan layanan sertifikasi halal di Indonesia.

“Edukasi harus terus diperkuat hingga ke daerah-daerah agar pemahaman tentang halal semakin luas,” ujar Edi Batara.

Edi menyebutkan, hingga saat ini jumlah sertifikat halal yang telah diterbitkan di Kepri mencapai 31.419 sertifikat. Sementara sepanjang tahun 2026 telah diterbitkan sebanyak 4.299 sertifikat halal untuk berbagai pelaku usaha di daerah tersebut.

“Hingga saat ini sudah dimanfaatkan sebanyak 4.434 sertifikat atau sekitar 57,6 persen, sehingga masih tersedia kuota 3.252 sertifikat yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha,” ucapnya.

Edi mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, instansi terkait maupun pelaku usaha untuk memperkuat kolaborasi dalam menyukseskan program Wajib Halal Oktober 2026. Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan agar target peningkatan jumlah produk bersertifikat halal di Kepulauan Riau dapat tercapai.

“Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan agar target Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan optimal,” tuturnya.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai penguatan ekosistem halal menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sertifikasi halal harus dipandang sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing usaha,” ujar Lis Darmansyah.

Menurutnya, Kota Tanjungpinang memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat pengembangan industri halal di wilayah perbatasan Indonesia. Posisi strategis sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang berada di jalur perdagangan internasional dinilai menjadi modal penting dalam mengembangkan ekonomi berbasis halal.

“Ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha di Tanjungpinang untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” ucapnya.

Lis berharap, melalui sosialisasi tersebut semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan memanfaatkan program yang telah disediakan pemerintah. Ia juga menginginkan terbangunnya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem halal yang berkelanjutan.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produknya,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....