Pemko Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Penertiban Penyaluran LPG Bersubsidi

  • 06 Jun 2026 07:11 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Pemerintah Kota Tanjungbalai mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500/9508 tentang Penertiban Penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram Bersubsidi di Kota Tanjungbalai.

Surat itu menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/546/KPTS/2023 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kilogram di Provinsi Sumatera Utara. Sura tersebut juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor: 541/228/K/2026 tentang Pembentukan Tim Monitoring.

Kadis Kominfo Tanjungbalai, Indra Adiguna menyampaikan, dalam evaluasi dan pengawasan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram Kota Tanjungbalai disampaikan bahwa pangkalan LPG 3 kg wajib memasang plang merek dengan mencantumkan HET di plang tersebut.

“Hal ini sangat berpengaruh terhadap pemberlakuan harga bagi masyarakat dan usaha mikro kecil. Pengguna LPG 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro kecil,” ujarnya. Kamis, 4 Juni 2026.

Ia menuturkan agen wajib menyalurkan LPG 3 kg langsung ke alamat pangkalan resmi. Alamat resmi izin usaha dan pangkalan harus menyalurkan LPG 3 kg langsung kepada masyarakat, dan tidak diperbolehkan pengkalan menjual kepada pengecer atau warung dan wajib membuka pangkalan setiap hari.

“Setiap perubahan nama, alamat atau penambahan pangkalan baru, agen wajib melaporkan ke Pemerintah Kota Tanjungbalai cq. Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdako Tanjungbalai,” ucapnya.

Indra juga menekankan bagi agen dan pangkalan LPG 3 kilogram di wilayah Kota Tanjungbalai yang tidak melaksanakan hal tersebut, akan dilaporkan dan diambil tindakan oleh PT. Pertamina Patra Niaga, sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....