BPKPD Tanjungbalai Ajak Warga Manfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2
- 06 Jul 2026 22:55 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai mengimbau masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Kepala BPKPD Kota Tanjungbalai Siti Fatimah mengatakan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh penghapusan denda. Kebijakan itu diberikan secara otomatis kepada seluruh wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya.
Ia menjelaskan proses pembayaran juga dibuat sederhana agar memudahkan masyarakat. Wajib pajak hanya perlu memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
"Penghapusan denda berlaku otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Program ini berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2026," ujar Siti, Senin, 6 Juli 2026.
Siti menerangkan wajib pajak cukup membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atau Non PBB-P2 beserta fotokopi KTP. Selanjutnya, pembayaran dilakukan langsung melalui loket BPKPD Kota Tanjungbalai.
Menurutnya, setiap pembayaran pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pemerintah.
"Setiap pembayaran PBB yang dilakukan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Tanjungbalai dalam mewujudkan Tanjungbalai EMAS," ucapnya.
Program tersebut merupakan bentuk keringanan yang diberikan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mengakhiri keterangannya, BPKPD kembali mengimbau seluruh wajib pajak agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program.
Siti berharap kesempatan itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
"Partisipasi masyarakat penting meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mempercepat pembangunan di Tanjungbalai," ucap Siti.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....