Pemkot Mataram Benahi Layanan Parkir dan Cegah Kebocoran PAD
- 04 Jun 2026 14:23 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram memilih memprioritaskan pembenahan tata kelola dan kualitas pelayanan parkir dibandingkan langsung menerapkan tarif retribusi parkir baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kebijakan tersebut diambil di tengah pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya stabil serta adanya masukan dari sejumlah lembaga eksternal yang meminta pemerintah memperbaiki sistem pelayanan parkir sebelum memberlakukan kenaikan tarif.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan hingga saat ini tarif retribusi parkir masih menggunakan tarif lama, yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat setiap kali parkir.
"Perda memang mengamanatkan tarif baru sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Namun penerapannya masih menunggu keputusan pemerintah daerah karena ada berbagai pertimbangan yang harus diperhatikan," ujarnya, Kamis 4 Juni 2026.
Menurut Zulkarwin, salah satu pertimbangan utama adalah masukan dari Bank Indonesia yang meminta pemerintah daerah menunda kenaikan tarif parkir mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih memerlukan perhatian.
"Kami juga mendapat masukan dari Ombudsman RI Perwakilan NTB agar perbaikan tata kelola pelayanan parkir dilakukan terlebih dahulu sebelum tarif baru diberlakukan," ucapnya.
Pemerintah daerah menilai peningkatan kualitas layanan menjadi langkah penting agar masyarakat memperoleh manfaat yang sebanding sebelum dibebani tarif yang lebih tinggi. Pembenahan tersebut mencakup pengawasan juru parkir, peningkatan transparansi pembayaran, serta optimalisasi sistem digital.
"Kami tidak ingin kenaikan tarif justru menimbulkan persoalan baru. Pelayanan harus diperbaiki lebih dulu sehingga masyarakat merasakan manfaatnya," kata Zulkarwin.
Selain faktor pelayanan, Dishub juga mewaspadai potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) apabila kenaikan tarif tidak dibarengi sistem pengawasan yang kuat. Selama ini masih ditemukan praktik penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan di lapangan.
| Baca juga: Pemkot Mataram Perkuat Program Prioritas |
Untuk menekan potensi tersebut, Dishub terus mendorong masyarakat menggunakan metode pembayaran non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Dengan sistem digital, seluruh transaksi akan tercatat secara otomatis sehingga ruang penyimpangan dapat diminimalkan.
"Kalau menggunakan QRIS, pembayaran langsung masuk ke sistem. Transaksi tercatat dan juru parkir tidak memiliki ruang untuk memainkan setoran retribusi," katanya.
Data Dishub Kota Mataram menunjukkan hingga akhir Mei 2026 realisasi pendapatan retribusi parkir baru mencapai sekitar Rp4,1 miliar atau masih jauh dari target tahunan sebesar Rp18 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....