Kadin Parimo Dorong Pemprov Bentuk Regulasi jaga Rantai Pasok Durian
- 04 Jun 2026 02:34 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Parimo – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menyusun regulasi khusus untuk mengatur tata kelola ekosistem durian. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, hingga eksportir yang terlibat dalam rantai pasok komoditas unggulan tersebut.
Ketua Kadin Parimo Faradiba Zaenong mengatakan, industri durian di Sulawesi Tengah saat ini berkembang pesat. Namun, perkembangan tersebut belum diikuti dengan sistem dan aturan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Menurut dia, ekosistem durian yang ada saat ini sebagian masih berjalan secara alami tanpa adanya regulasi yang mengatur baik hubungan antara petani, pengolahan, hingga gudang packing house atau rumah kemas durian yang menjadi eksportir.
“Ekosistemnya masih banyak tumbuh dengan liar karena belum ada kepastian hukum yang mengatur petani durian, begitu juga dengan UMKM-nya, rumah-rumah kecil produksi dan begitu juga rumah-rumah packing house-nya, gudang packing house yang menjadi eksportirnya,” kata Faradiba saat ditemui di Palu, Rabu, 3 Juni 2026.
Faradiba mengungkapkan, ketiadaan regulasi menyebabkan pelbagai persoalan muncul di lapangan. Salah satunya adalah kasus petani yang tidak menerima pembayaran setelah hasil panennya diambil oleh pembeli atau buyer.
Bagi dia, praktik tersebut menimbulkan kerugian dalam jumlah besar. Bahkan, katanya, nilai kerugian yang dialami petani disebut mencapai miliaran rupiah.
"Banyak hal yang kami temukan di lapangan bahwa ada transaksi-transaksi barang (durian) petani diambil oleh buyer (pembeli) yang tidak bertanggung jawab kemudian tidak dibayarkan. Dan ini bukan uang yang kecil. Ini yang menurut kami dengan angka-angka miliaran ini sangat cukup besar merugikan petani," ujarnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Faradiba meminta pemerintah daerah segera mengambil peran lebih besar dalam menata industri durian melalui pembentukan regulasi ataupun satuan tugas yang bertugas mengawasi tata niaga komoditas tersebut.
Faradiba menilai regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian terkait harga, tata niaga, serta mekanisme rantai pasok. Dengan demikian, petani maupun pelaku usaha memiliki perlindungan hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitas usahanya.
“Petani juga merasa dilindungi berkaitan dengan harga, berkaitan dengan bagaimana cara rantai pasok ini bekerja dan tata niaganya seperti apa. Itu semua harus disusun dalam regulasi. Yang harus berdiri di sini adalah pemerintah,” katanya.
Diketahui, durian Sulawesi Tengah saat ini menjadi komiditas unggulan nasional. Tercatat, ekspor durian saat ini telah memberikan kontribusi mencapai Rp304,4 miliar terhadap perekonomian Sulawesi Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....