Kasus Marina Bay City Disorot, Pemprov NTB Tegaskan Bukan Investasi Daerah
- 03 Jun 2026 16:10 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Proyek Marina Bay City Lombok yang kini dilaporkan sejumlah investor asing ke aparat penegak hukum bukan merupakan investasi daerah yang berada dalam fasilitasi pemerintah provinsi NTB.
- Proyek Marina Bay City Lombok sebelumnya dipasarkan sebagai kawasan marina, vila, dan properti wisata di Lombok.
- Data administrasi investasi pemerintah provinsi, perusahaan yang terkait dengan proyek Marina Bay City Lombok tidak tercatat menjalankan proses investasi melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Pemprov NTB.
RRI.CO.Id, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan kasus proyek Marina Bay City Lombok yang kini dilaporkan sejumlah investor asing ke aparat penegak hukum bukan merupakan investasi daerah yang berada dalam fasilitasi pemerintah provinsi. Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Ahsanul Halik, mengatakan perkara tersebut merupakan hubungan bisnis antara perusahaan pengelola proyek dengan para investor.
“Kasus ini sudah masuk ranah hukum dan sedang ditangani Polda Bali. Pemerintah Provinsi NTB menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum,” kata Halik dalam keterangan resmi, Rabu, 3 Juni 2026.
Proyek Marina Bay City Lombok sebelumnya dipasarkan sebagai kawasan marina, vila, dan properti wisata di Lombok. Namun belakangan sejumlah investor, terutama dari Australia, melaporkan dugaan kerugian investasi setelah proyek dinilai tidak berjalan sesuai komitmen yang ditawarkan.
Para investor mengaku telah menyetorkan dana untuk pembelian vila dan investasi properti. Dalam perjalanannya muncul sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pembangunan yang tidak berjalan sesuai rencana, persoalan penguasaan lahan, pengelolaan proyek, hingga dugaan ketidakjelasan penggunaan dana investor.
Halik menegaskan Pemerintah Provinsi NTB tidak terlibat dalam transaksi bisnis maupun hubungan kontraktual proyek tersebut. “Pemprov NTB tidak menjadi pihak dalam transaksi bisnis, pemasaran proyek, penghimpunan dana investor, penjualan properti, maupun hubungan kontraktual antara perusahaan dengan investor,” ujarnya.
Menurut dia, seluruh persoalan yang muncul merupakan tanggung jawab para pihak yang terlibat dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB, Irnadi Kusuma, mengatakan berdasarkan data administrasi investasi pemerintah provinsi, perusahaan yang terkait dengan proyek Marina Bay City Lombok tidak tercatat menjalankan proses investasi melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Pemprov NTB.
“Perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut tidak tercatat sebagai investor yang melakukan proses investasi melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB,” kata Irnadi.
Karena itu, menurut dia, kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai investasi daerah yang sedang difasilitasi atau dikawal pemerintah provinsi.
Irnadi menjelaskan investasi yang masuk melalui jalur resmi akan tercatat dalam sistem pelayanan investasi pemerintah serta menjalankan kewajiban administrasi dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi NTB, kata Halik, tetap berkomitmen menjaga iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi investor yang berinvestasi secara legal dan transparan.
“NTB tetap terbuka bagi investor dari dalam maupun luar negeri yang berinvestasi secara legal, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Halik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....