Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, ETLE Jadi Andalan Penegakan Hukum

  • 31 Mei 2026 22:40 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni mendatang dengan fokus utama pada penegakan hukum berbasis elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Aries Syahbudin, mengatakan operasi tahun ini menjadi bagian dari transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas guna meningkatkan kepatuhan masyarakat di jalan raya.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” kata Aries.

Menurut Korlantas Polri, pelanggaran yang menjadi perhatian khusus dalam operasi kali ini adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Polisi akan menindak kendaraan yang tidak memasang pelat nomor, menutup pelat nomor, memodifikasi angka maupun huruf, serta menyamarkan identitas kendaraan menggunakan stiker atau cat tertentu.

Aries menjelaskan pelanggaran tersebut menjadi fokus karena dapat menghambat kinerja kamera ETLE dalam mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Selain mengandalkan kamera ETLE, petugas di lapangan tetap akan melakukan penindakan langsung terhadap sejumlah pelanggaran yang tidak dapat ditangani melalui sistem elektronik, termasuk pengendara yang melawan arus.

“Pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan,” ujarnya.

Korlantas Polri menyebut sekitar 60 persen penindakan selama Operasi Patuh 2026 akan dilakukan melalui sistem ETLE. Sementara itu, 30 persen penindakan dilakukan melalui tilang konvensional dan 10 persen melalui teguran simpatik kepada pelanggar.

Menurut Aries, operasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas melalui kombinasi langkah edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum.

Ia menambahkan pendekatan humanis tetap dilakukan dalam kondisi tertentu melalui pemberian teguran simpatik, meskipun porsinya lebih kecil dibandingkan penegakan hukum berbasis elektronik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....