Bisakah Berkurban dengan Patungan Sekeluarga?
- 26 Mei 2026 13:23 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Sistem patungan untuk membeli hewan kurban sering dilakukan masyarakat menjelang Idul Adha. Namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan syariat Islam.
“Kalau satu keluarga patungan membeli satu sapi, apakah semuanya bisa dihitung berkurban?” tanya Taufik dari Situbondo dalam program Mutiara Pagi Pro 1 RRI Sumenep, Selasa, 26 Mei 2026.
Penyuluh Agama Islam Kantor Kemenag Sumenep, Ustaz Qumri Rahman menjelaskan sapi kurban maksimal diperuntukkan bagi tujuh orang. Ketentuan itu harus dipenuhi agar ibadah kurban sah dilakukan.
“Kalau satu sapi, maka maksimal hanya untuk tujuh orang,” ujarnya. Ia mencontohkan keluarga berjumlah 14 orang tidak bisa semuanya dihitung dalam satu sapi kurban.
Menurutnya, anggota keluarga lain tetap boleh ikut urunan membantu pembelian hewan kurban. Namun pencatatan peserta kurban tetap dibatasi sesuai aturan syariat.
“Solusinya bisa bergantian pada tahun berikutnya,” katanya. Cara tersebut dinilai tetap menjaga kebersamaan tanpa melanggar ketentuan ibadah kurban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....