Satgas PASTI Hentikan Tiga Dugaan Investasi Bodong Appeninc, VID, dan Sensenowai

  • 25 Mei 2026 23:34 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan kegiatan tiga entitas yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dan pekerjaan daring, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai. Ketiganya diduga menggunakan modus impersonasi perusahaan asing hingga investasi kripto palsu untuk menarik dana masyarakat.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, mengatakan Appeninc diduga menyalahgunakan nama Appen Inc, perusahaan resmi yang berbasis di Amerika Serikat. Sementara VID diduga menggunakan nama Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.

"Kedua perusahaan asli tersebut tidak menjalankan penawaran investasi seperti yang dipromosikan oleh Appeninc dan VID di Indonesia. Hasil verifikasi menunjukkan Appeninc menjalankan skema penipuan melalui aplikasi tugas menebak gambar, sedangkan VID menggunakan modus menonton iklan dan pembiayaan proyek fiktif," jelasnya, Senin 25 Mei 2026.

Keduanya mewajibkan anggota menyetor dana dan merekrut anggota baru untuk memperoleh keuntungan harian dan bonus tambahan. Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan Sensenowai yang diduga menawarkan investasi kripto melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex. Skema yang digunakan serupa, yakni mewajibkan deposit dana dan perekrutan anggota baru dengan sistem member get member.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menyebut ketiga entitas tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang dimiliki dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI akan memblokir aplikasi dan tautan terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum. Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....