Operation FRONTIER+ Jaring 3.018 Pelaku Penipuan Digital

  • 25 Mei 2026 23:23 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Indonesia Anti-Scam Centre bersama sembilan negara menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara atau transnational scam melalui operasi bertajuk Operation FRONTIER+ selama 10 Maret hingga 7 Mei 2026.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, mengatakan, operasi tersebut melibatkan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, dan Indonesia untuk memperkuat koordinasi internasional dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital global.

Dalam operasi yang melibatkan lebih dari 3.200 personel itu, aparat berhasil menangkap 3.018 orang berusia 13 hingga 85 tahun yang diduga terlibat jaringan penipuan internasional.

"Selain itu, sebanyak 7.553 orang turut diselidiki terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas penipuan lintas negara," jelasnya, Senin 25 Mi 2026.

Indonesia Anti-Scam Centre menyebut operasi tersebut juga berhasil mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan dengan total kerugian mencapai sekitar 752 juta dolar AS atau lebih dari Rp13 triliun.

Selain menangkap pelaku, aparat juga membekukan sekitar 102 ribu rekening bank yang diduga terkait tindak penipuan serta mengamankan dana hasil kejahatan senilai lebih dari 161 juta dolar AS.

Operasi FRONTIER+ menargetkan berbagai modus penipuan digital yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari penipuan belanja daring, penipuan pekerjaan, investasi bodong, penyamaran sebagai pejabat pemerintah, hingga penipuan yang mengatasnamakan kerabat atau teman.

Sebagai bagian dari penguatan kerja sama internasional, FRONTIER+ juga dikembangkan menjadi platform pertukaran informasi dan intelijen secara real time antarotoritas anti-penipuan di 14 yurisdiksi, termasuk Australia, Amerika Serikat, Afrika Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah tergiur tawaran keuntungan cepat, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta memastikan legalitas produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.

"OJK juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas keuangan ilegal dan indikasi penipuan transaksi digital untuk memperkuat perlindungan terhadap konsumen sektor keuangan di Indonesia," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....