Seleksi Ketat Uji Kompetensi Calon PPAT, Sebelum Jabat Pembuat Akta Tanah

  • 25 Mei 2026 20:53 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Calon pejabat pembuat akta tanah/ PPAT diharuskan memenuhi tahapan kualifikasi dan administratif sesuai ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Calon wajib mengikuti seleksi ketat uji kompetensi profesi untuk bisa menduduki jabatan pembuat akta tanah (PAT).

Selain itu, calon PPAT juga harus tunduk aturan organisasi profesi dalam wadah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT). "Mendasari berbagai hal tersebut perlu dibuat terobosan mendukung kesiapan calon PPAT, agar bisa menekuni profesi dengan kompetensi memadai," tutur Kabid Pendidikan Pelatihan Dasar (Diklatsar) dan Pembekalan Kode Etik Pengurus Pusat (PP) IPPAT Dr Taufan Fajar Riyanto.

Dosen Fakultas Hukum Undip dan Unissula ini, ditemui awak media di Hotel Oak Tree dalam seminar dan pelatihan uji kompetensi bagi para calon PPAT baru-baru ini. Melalui forum ini, peserta mendapatkan kesempatan memperkaya pengetahuan, mengenai permasalahan hak atas tanah dan hukum pertanahan nasional.

''Adapun pelatihan uji kompetensi, berkenaan memastikan, agar peserta semakin memahami peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan administrasi,'' urai Ketua Pengurus Daerah (Pengda) IPPAT, Kabupaten Semarang dalam keterangan pers Senin 25 Mei 2026.

Selebihnya, juga menjamin calon memiliki kemampuan teknis, membuat akta otentik yang sah. Ketua Panitia Acara Mulyadi SH SPN yang juga pengurus IPPAT Kabupaten Semarang menambahkan, antusiasme peserta tinggi, datang dari berbagai provinsi di Indonesia.

Calon PPAT butuh menerima bekal pengetahuan memadai, sebelum mengikuti uji kompetensi. Semakin banyaknya lulusan berlatar belakang hukum, menjadikan persaingan menduduki jabatan PAT bertambah ketat.

"Selain itu perkembangan zaman, menuntut calon PPAT harus semakin paham ragam aturan di bidang agraria dan pertanahan," tutur dia. Ajang asah kompetensi ini, mendapat dukungan Kementerian ATR/BPN serta Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.

Kepala Bagian Perundang - Perundangan IPPAT Kabupaten Semarang Emilia Diah Nataliani SH SPn, yang juga panitia mengemukakan sistem seleksi dan uji kompetensi PPAT kini memakai metode nilai ambang batas. Peserta wajib mencapai nilai minimal baku yang telah ditetapkan, serta masih akan dirangking kembali dan disesuaikan dengan kuota kebutuhan formasi PPAT di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota tujuan.

Direktur Ruang Belajar Akta Dr Wahyu Adi Wibowo menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini. Pihaknya kesekian kali bekerjasama dengan pengurus daerah Kabupaten Semarang, menggelar kegiatan seminar dan pelatihan untuk mempersiapkan calon PPAT menghadapi uji kompetensi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....