Guru Honorer Masih Bisa Mengajar di Sekolah Negeri hingga 2026

  • 25 Mei 2026 09:47 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan keberadaan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri masih tetap dipertahankan hingga akhir tahun 2026. Kepastian tersebut diberikan melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan guru honorer yang sebelumnya khawatir setelah diberlakukannya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status tenaga honorer.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya mengatakan, pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk mengajar sekaligus memperoleh penghasilan melalui sejumlah skema pembiayaan.

“Salah satunya sekolah diperbolehkan menggunakan maksimal 20 persen dana BOS untuk honor guru non-ASN. Selain itu pemerintah juga terus mendorong pengangkatan guru honorer menjadi PPPK,” ujar Erisman, Minggu 24 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut penting agar proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan optimal, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, guru non-ASN tetap dapat ditugaskan mengajar apabila sudah terdata dalam sistem Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah. Penugasan berlaku sampai 31 Desember 2026.

Berdasarkan data Kemendikdasmen, hingga akhir 2024 masih terdapat sekitar 237 ribu lebih guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah menilai keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pendidikan.

Selain penggunaan dana BOS, pemerintah juga menyiapkan skema penghasilan lain bagi guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap akan menerima tunjangan profesi guru. Sedangkan guru yang belum bersertifikat akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.

Erisman juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak ragu menjalankan program pemerintah, termasuk dalam penggunaan dana BOS maupun pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

“Sekolah jangan takut menjalankan program pemerintah. Penanganan hukum merupakan langkah terakhir jika memang ditemukan persoalan,” katanya.

Menurutnya, setiap persoalan administrasi dan pengelolaan anggaran seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Pendekatan tersebut dinilai penting agar kepala sekolah dan pengelola pendidikan dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa rasa khawatir berlebihan dalam menjalankan program pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....