55 Motif Kre Alang Sumbawa Resmi Dicatat sebagai KI Komunal

  • 21 Mei 2026 14:13 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menghadiri kegiatan Penyerahan Hasil Riset Motif Tenun Kre Alang Sumbawa. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) secara simbolis terhadap 55 motif Tenun Kre Alang Sumbawa di Kantor Bupati Sumbawa Kamis 21 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sumbawa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Universitas Samawa (UNSA), PT AMMAN Mineral, hingga kelompok adat.

Wakil Rektor II Universitas Samawa, Muhammad Yamin, menyampaikan bahwa riset terhadap Kre Alang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik untuk menggali nilai filosofis yang terkandung dalam motif tenun Sumbawa.

Menurutnya, riset tersebut tidak hanya membahas sejarah dan nilai ekonomi, tetapi juga mengungkap nilai moral dan identitas masyarakat Sumbawa yang terkandung dalam setiap motif.

Hasil riset tersebut juga telah dimuat dalam jurnal nasional terakreditasi sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik.

Senior Manager Social Impact PT AMMAN Mineral, Dimas Pradyaka, mengatakan bahwa pelestarian motif Kre Alang merupakan langkah strategis dalam menjaga warisan budaya yang berkelanjutan.

Ia berharap hasil riset tersebut dapat menjadi dasar edukasi bagi generasi muda melalui sekolah, muatan lokal, hingga kegiatan ekstrakurikuler. Selain itu, riset ini diharapkan mampu mendorong pemberdayaan para penenun lokal agar motif-motif khas Sumbawa memiliki nilai ekonomi yang lebih baik.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengapresiasi pencatatan 55 motif Kre Alang sebagai KIK. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kuatnya kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pihak swasta dalam menjaga warisan budaya daerah.

“KI jangan hanya menjadi warisan budaya, tetapi bagaimana warisan budaya mampu mengangkat Sumbawa menjadi kabupaten yang memiliki kepedulian tinggi terhadap budaya. Kalau kita tidak memiliki kepedulian di tengah globalisasi, maka budaya kita akan hilang,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga mendorong pendataan berbagai ekspresi budaya tradisional lain di Sumbawa, termasuk musik daerah, agar dapat memperoleh perlindungan hukum.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan serah terima dokumen hasil riset motif Kre Alang dari PT AMMAN Mineral dan Universitas Samawa kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta penyerahan pencatatan KIK dari Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa kepada Kepala Kanwil Kemenkum NTB secara simbolis.

Sultan Muhammad Kaharuddin IV melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Majelis Adat Kesultanan Sumbawa, Yuli Andaria, menyampaikan bahwa Kre Alang tidak hanya sekadar ekspresi budaya, tetapi menjadi bagian dari identitas dan integritas Tau Samawa.

“Kere Alang Samawa harus kita jaga, lestarikan, kembangkan, dan manfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran Tau Samawa,” demikian disampaikan dalam sambutan Sultan.

Sementara itu, Bupati Syarafuddin Jarot menegaskan bahwa Tenun Kre Alang merupakan bagian dari ingatan kolektif dan jejak peradaban masyarakat Sumbawa yang harus diwariskan kepada generasi mendatang. Ia mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak dalam upaya perlindungan budaya tersebut.

“Tenun Sumbawa bukan hanya sekadar kain, di dalamnya tersimpan filosofi Sumbawa, cara pandang hidup orang Sumbawa, nilai kesabaran, ketekunan, dan budi pekerti masyarakat Sumbawa,” ujarnya.

Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB akan melakukan penginputan permohonan KIK tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk dilakukan pemeriksaan sebelum diterbitkannya sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....