Kemenkum NTB Gali Data Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum di Loteng
- 21 Mei 2026 09:30 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan pengumpulan data Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terhadap implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum pada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi NTB pada Rabu, 20 Mei 2026 untuk memperoleh data empiris mengenai pelaksanaan standar layanan bantuan hukum, sekaligus menghimpun masukan dari OBH dalam rangka penyempurnaan kebijakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Pengumpulan data dilakukan melalui kunjungan dan Focus Group Discussion (FGD) pada dua OBH di Kabupaten Lombok Tengah, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dharma Yustisia NTB di Praya dan LBH Lingkar Pelindung NTB di Kopang.
Dalam FGD, Dharma Yustisia NTB menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 telah menjadi pedoman utama dalam pemberian bantuan hukum karena memperjelas prosedur layanan dan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat. Dharma Yustisia NTB juga menegaskan komitmennya memberikan layanan tanpa biaya, tanpa calo, dan tanpa pihak ketiga.
Sementara itu, LBH Lingkar Pelindung NTB menyampaikan bahwa standar layanan bantuan hukum telah memberikan kejelasan prosedur dan kriteria penerima bantuan hukum. Meski demikian, terdapat beberapa masukan terkait penyesuaian dokumentasi dalam Sidbankum, kendala privasi dalam pengambilan dokumentasi, kesulitan masyarakat melengkapi dokumen pendukung, serta perlunya mekanisme umpan balik dari penerima bantuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa AIEK menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan bantuan hukum berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Masukan dari OBH juga menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas layanan bantuan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan standar layanan bantuan hukum tidak hanya dipahami oleh OBH, tetapi juga mampu memberikan kepastian, kemudahan, dan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu dalam mengakses keadilan,” ujar Milawati.
Kedua OBH menyambut baik pelaksanaan AIEK sebagai ruang untuk menyampaikan pengalaman, kendala, dan rekomendasi dalam implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung penyempurnaan standar layanan bantuan hukum agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....